Tersangka Korupsi E-KTP Ditahan, Sempat Pingsan 7 Kali

Jumat, 27 Juni 2014 – 08:31 WIB

jpnn.com - TANGERANG – Mantan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang Enna Karlina,53, dijebloskan ke penjara, Kamis (26/6).

Dia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa oleh Polres Kota Tangerang setelah dinyatakan berkasnya lengkap atas kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan mesin cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (E- KTP).  

BACA JUGA: RUU Pemekaran Ditarget Kelar September

Selain staf ahli Bidang ESDM dan Kemasyarakatan Pemkab Tangerang, Direktur PT Inti Hurip, Madsam Dwiantoro,31, selaku perusahaan pengadaan printer e-KTP juga ikut diserahkan ke Kejaksaan. Sebelumnya, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada proyek senilai Rp 2 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.  

Kapolres Kota Tangerang Kombes Irfing Jaya mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, kedua tersangka, yaitu Enna Karlina, mantan Kadis Disdukcapil dan Dirut PT Inti Hurip Madsam Dwiantoro langsung diserahkan.

BACA JUGA: Sumut Dimekarkan, BKN Buka Kantor di Aceh

” Hari ini (kemarin-Red) kami limpahkan berkas perkaranya bersama kedua tersangka ke Kejaksaan Tigaraksa, ” kata Irfing Jaya kepada wartawan, kemarin.       

Irfing menjelaskan, pihaknya sendiri sudah mulai menyelidiki kasus ini sejak awal tahun 2013 lalu. Praktik dugaan korupsi tersebut terendus dari audit Badan pemeriksa Keuangan RI tahun 2012. Dari audit itu diketahui, ada ketidaksesuaian.

BACA JUGA: Tiket Pesawat ke Padang dan Palembang Sudah Ludes

Salah satunya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan  PT Inti Hirup sebagai tidak memiliki persyaratan yang ditentukan. ”Kerugian akibat korupsi yang dilakukan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 2 miliar, “ujar perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya itu.  

Irfing sendiri mengatakan, pihaknya menyita dokumen dan surat permohonan lelang, dokumen dan alat PT Inti Hurip. Termasuk dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen serah terima dan surat jalan barang, dokumen pencairan uang pembayaran serta 1 unit CPU PC.

Atas aksi keduanya, mereka dijerat UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.

Menurut sumber INDOPOS (Grup JPNN) yang tidak mau ditulis namanya,  tersangka Enna Karlina yang saat ini menjabat staf ahli Bidang ESDM dan Kemasyarakatan sempat pingsan sebanyak 7 kali saat diperiksa intensif oleh penyidik di Polres Kota Tangerang.

Mantan Kadis Dukcapil itu kerap menangis saat diminta untuk menjelaskan proses lelang dan juga pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan korupsi tahun 2012 tersebut.

“Pingsan sekitar tujuh kali. Sering menangis dalam menjawab pertanyaan,”  ujar sumber di Polres Kota Tangerang.  

Kabag Humas Pemkab Tangerang Slamet Isbianto kepada INDOPOS mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang dijalankan. Pemkab Tangerang sendiri, terang Slamet, mendukung penuh langkah kepolisian dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi. Soal jabatan yang ditinggalkan Enna di struktur organisasi pemerintahan Pemkab Tangerang, Slamet mengatakan akan dibahas lebih lanjut di internal Pemkab.

“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi karena Pak Bupati memang menginginkan pemerintahan yang bersih untuk mensejahterakan warga Kabupaten Tangerang. Kami akan bahas masalah ini diinternal pemerintahan Kabupaten Tangerang,” ujarnya. (fin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modal Perusahaan Rp2,5 Miliar Lenyap di Tiga Bank


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler