Tersangka Korupsi, Endro Hermawanto Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 25 Februari 2021 – 22:43 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: (ANTARA/HO/20)

jpnn.com, CIBINONG - Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020 Endro Hermawanto langsung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa pada Kamis (25/2).

Mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor itu disangka menilap uang dari enam kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi.

BACA JUGA: Tersangka Penembakan di Cengkareng Anggota Polsek Kalideres, Irjen Fadil Imran Minta Maaf

Tersangka korupsi dana desa, Endro Hermawanto usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

BACA JUGA: Oknum Polisi Mabuk Tembak Anggota TNI, Bang Reza Menyoroti Beberapa Hal Penting

"Tahun anggaran 2019, total anggarannya ini Rp 3,4 miliar, kemudian setelah diaudit oleh inspektorat, ada kerugian Rp 900 juta," kata Kajari Kabupaten Bogor Munaji di kantornya.

Menurut Munaji dana yang diduga dikorupsi Endro seharusnya dibayarkan untuk betonisasi jalan desa, bantuan rumah tidak layak huni, hingga bantuan untuk badan usaha milik desa.

BACA JUGA: Ferdinand: Bisa-bisa Semua Pejabat Masuk Penjara

"Uang tidak mengalir, dipakai untuk kepentingan pribadi. Tidak bisa jabarkan (untuk) apa," jelas Munaji.

Dalam kasus ini, Endro Hermawanto dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno mengatakan penyidik sudah memeriksa 12 orang saksi atas perkara tersebut.

"Saksi 12 orang termasuk camat dan kepala desa yang sekarang menjabat," kata Bambang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler