Tersangka Korupsi Ini Akhirnya Menyerahkan Diri, Lihat Tampangnya

Selasa, 21 Juni 2022 – 23:14 WIB
Tersangka SA (tengah) didampingi penyidik Kejari Kabupaten Tangerang keluar ruangan setelah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, TANGERANG - Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SA yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018, menyerahkan diri ke kejaksaan negeri (kejari) setempat pada Selasa (21/6).

Sebelum menyerahkan diri, tersangka korupsi itu sudah beberapa kali dipanggil penyidik Kejari Tangerang, tetapi tidak hadir. Saat dijemput ke rumahnya, SA juga tidak ada.

BACA JUGA: Heboh Penghapusan Honorer: Bupati Ini Ada Kabar Gembira untuk Guru Non-ASN

"Alhamdulillah, dengan kesadaran, niat baiknya, tersangka SA datang menyerahkan diri ke Kejari," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih.

Dia menyebut tersangka korupsi datang menyerahkan diri kepada penyidik didampingi kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Anggota Brimob Bripda Diego Tewas Dianiaya, Irjen Fakhiri Copot AKP R

Dengan penyerahan diri SA, maka empat dari lima tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tersebut telah diamankan.

"Sementara seorang tersangka lagi, yaitu STN, mantan kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, saat ini masih dicari," ucapnya.

BACA JUGA: Sebelum Dirumahkan, Honorer Masih Punya Waktu Mencari Pekerjaan Lain

Penyidik Kejari Tangerang juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap SA.

"Yang pasti hari ini tersangka sudah hadir dan segera kami tahan," ujar Nova.

Selain itu, Nova menyebut SA merupakan aktor utama dari kasus penyalahgunaan pengadaan mobil operasional desa senilai Rp 789 juta lebih yang diserahkan oleh empat tersangka lainnya.

Oleh tersangka SA, anggaran yang seharusnya langsung diserahkan untuk pembayaran mobil operasional ke pihak dealer malah dipakai untuk keperluan lain.

"Uang itu malah digunakan untuk pembayaran utang piutang yang bersangkutan," ungkap Nova.

Atas perbuatannya, tersangka SA bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler