Pembunuhan ANG, Arist: Tidak Perlu Bantah Membantah

Jumat, 19 Juni 2015 – 01:19 WIB
http://www.jpnn.com/read/2015/06/19/310427/Diancam-Kuasa-Hukum-Margreit,-Arist:-Saya-Bela-Anak-dengan-Hati-yang-Tulus

jpnn.com - JPNN.com DENPASAR - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ogah menanggapi serius ancaman yang ditebar oleh Kuasa Hukum Margareit, Hotma Sitompul. 

Ia mengatakan, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar, Bali atas kasus dugaan pembunuhan ANG, bocah berusia delapan tahun, lebih baik diserahkan kepada aparat. 

BACA JUGA: Diancam Kuasa Hukum Margreit, Arist: Saya Bela Anak dengan Hati yang Tulus

“Tidak perlu bantah membantah,” kata Arist saat berbincang dengan JPNN.com di bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (18/6). 

Sebelumnya, Hotma mempersoalkan beberapa pihak atas pernyataan yang diakui menyudutkan kliennya. Tidak hanya Komnas Perlindungan Anak yang diprotes, tapi juga Anggota Komisi III DPR, Akbar Faisal, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise. 

BACA JUGA: Bareskrim Geledah PT TPPI dan Rumah Tersangka Skandal Kondensat

Arist menjelaskan ada tidaknya hak warisan lebih baik diserahkan ke penyidikan. Termasuk kata dia, pembuktian atas motif dan dalang di balik pembunuhan ANG. 

“Apakah nanti hukumannya terkait dengan warisan, itu berdasarkan pengembangan penyidikan,” katanya. 

BACA JUGA: Menteri Gobel Ancam Tolak Barang Masuk Importir Nakal

Menurut Arist, tugas penyidik saat ini adalah membongkar atas dugaan pembunuhan korban ANG. 

“Sekarang yang dicari, siapa dalangnya dan apa motifnya. Itu aja,” ucapnya.

Terkait dengan adanya warisan, Arist mengakui bahwa akta notaris memang telah disebutkan adanya ahli waris. 

Namun untuk urusan kebenaran dari terungkapnya ahli waris kepada diri ANG, lagi-lagi Arist menyebutkan bahwa itu bukan kewenangannya. 

“Itu bukan ranah saya, bahwa ada akta notaris yang menyebutkan ada hak waris, itu akan dikembangkan dan menjadi kewenangan penyidik,” katanya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD Waropen Diingatkan Teliti dan Tak Loloskan Calon Bupati yang Tak Penuhi Syarat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler