jpnn.com - MEDAN - Kasat (Kepala Satuan) Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram mengeluhkan pemberitaan terkait Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, dr Amran Lubis (51), yang menjadi tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) dan KB (Keluarga Berencana) di rumah sakit tersebut.
Bram terkesan menyalahkan media yang memberitakan keberadaan Amran, sehingga pihak kepolisian gagal menangkapnya. "Terima kasih ya gara-gara media dr Amran kabur," ujarnya saat dihubungi Sumut Pos (Grup JPNN), kemarin.
BACA JUGA: Tewas Tertimbun Tebu Satu Truk
Menurut Bram, ketika diberitakan dia berada di suatu lokasi dan anggota hendak melakukan penangkapan, ternyata dia tidak berada di rumah itu lagi. "Kita jadi susah dibuatnya," keluh mantan penyidik KPK ini.
Hal senada dikatakan Katim (Kepala Tim) Tipikor Satreskrim Polresta Medan, Iptu Lalu Musti Ali. "Sampai saat ini kami masih terus memburunya. Tapi kemungkinan dia kabur karena baca surat kabar," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
BACA JUGA: Satpol PP Pemerkosa di Kantor Bupati Langsung Dipecat
Disinggung mengenai lokasi pengejaran yang dilakukan terhadap Amran, Lalu tak mau membeberkannya. "Yang jelas kita lagi kejar," ujarnya tanpa menyebutkan di wilayah Kota Medan atau di luar kota.
Mengenai batasan waktu, perwira dua balok emas ini pun tak bisa memastikan. Ia hanya menyebut secepatnya. "Kita tetap punya target. Jika ada informasi keberadaan dia, maka langsung kita tangkap," kata Lalu.
BACA JUGA: BBM Dicuri, Pipa Pertamina Terbakar
Sementara itu, pengamat hukum Muslim Muis berpendapat bahwa itu hanya alasan polisi saja. "Berarti intelejen polisi lemah. Masak gara-gara pemberitaan saja jadi alasan. Itu hanya alasan klasik aja. Masak timnya enggak bisa nangkap gara-gara diberitakan. Itu kan aneh," ungkap Direktur Pusat Studi Hukum Pembaruan Peradilan (Pushpa) ini melalui sambungan telepon.
Menurutnya, jikalau memang polisi serius pasti Amran sudah ditangkap. Bahkan dalam hitungan jam pun bisa dilakukan. "Jadi, kalau tidak sanggup kasih yang lain supaya penanganannya cepat tuntas. Bukan berlarut-larut seperti ini," tegas mantan Direktur LBH Medan ini.
Muslim Muis melanjutkan bahwa masyarakat pun pasti tidak percaya dengan alasan seperti itu. “Atau jangan-jangan ada udang di balik batu dalam kasus ini,” tandas Muslim Muis.
Sebagaimana diketahui, dr Amran Lubis telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka. Dokter spesialis jantung ini mengaku sakit sehingga tak bisa memenuhi pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan bahwa dr Amran Lubis diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alkes dan KB RSUD dr Pirngadi Medan dengan total anggaran senilai Rp3 miliar. Dana itu bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tahun Anggaran 2012.
Dalam kasus yang diperkirakan merugikan Negara senilai Rp1,1 miliar itu, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu bernisial KS, S, AP dan dr Amran Lubis.
KS (45) adalah warga Jalan Setia Budi, selaku pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang mengarahkan rekanan PT IGM (Indofarma Global Medical) hingga memenangkan saat tender proyek.
S (50) merupakan warga Polonia, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan, AP (45) warga Tangerang, selaku pelaksana kontrak dan dr Amran Lubis selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Modus yang dilakukan para tersangka ini adalah dengan cara mengarahkan merk dari distributor tertentu untuk menjadi bahan dalam pelelangan. Selanjutnya, harga di-mark up.
KS mendapat keuntungan Rp900 juta dari proyek ini. Sedangkan, S menerima gratifikasi dari KS dengan berangkat ke luar negeri (tiket perjalanan) dan AP menerima keuntungan atau fee sebesar Rp200 juta selaku pelaksana kontrak. (ris/ije)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lencana Emas Bukan Hak Anggota DPRD
Redaktur : Tim Redaksi