Lencana Emas Bukan Hak Anggota DPRD

Jumat, 29 Agustus 2014 – 06:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pin atau lencana emas sebenarnya bukan termasuk barang yang menjadi hak anggota DPRD. Hal ini berbeda dengan pakaian dinas, yang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Di PP tersebut, tak ada satu pun pasal yang mengatur mengenai pemberian pin emas. Sementara, untuk pakaian dinas, secara jelas diatur di pasal Pasal 21. Ayat (1) pasal 21 menyebutkan, "Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas".

BACA JUGA: Kalau di Sumut tak Tegas, Payah Nanti

Berikutnya, pasal (2), bunyinya, "Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah".

Dengan acuan PP tersebut, langkah Walikota Medan Dzulmi Eldin yang memerintahkan Seketaris Dewan DPRD Medan Azwarlin agar membatalkan pengadaan pin emas untuk para wakil rakyat Kota Medan hasil pileg 9 April 2014, tidak melanggar aturan. Bahkan patut diapresiasi.

BACA JUGA: Pemecatan Arsyad Siregar sebagai PNS Belum Final

Deputi Pencegahan KPK Iswan Hilmi, secara tidak langsung membenarkan langkah yang diambil Dzulmi Eldin.

Iswan mengatakan, memang sudah semestinya penggunaan uang rakyat tidak sembarangan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku."Kalau mau menjadi bangsa yang beradab, ya harus sesuai aturan," ujar Iswan kepada JPNN kemarin. (sam/jpnn)

BACA JUGA: SPBU Diduga Main Curang

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pipa BBM Meledak, Tiga Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler