Tersangka Korupsi Menang Praperadilan, KPK atau Hakim yang Lalai?

Rabu, 13 Mei 2015 – 09:22 WIB

jpnn.com - ‎JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyarankan lembaga antirasuah itu mengajukan ‎kasasi untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Menurut Abdullah, harus ada pembuktuan atas putusan praperadilan itu, apakah KPK atau hakim yang lalai.

Abdullah mengatakan, ada dua kemungkinan penyebab hakim mengabulkan permohonan praperadilan Ilham. ‎Pertama, bisa saja putusan Ilham memang kontroversial seperti putusan praperadilan terhadap gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

BACA JUGA: JK Klaim Pemerintah Sudah Maksimal Usut Tragedi 98

Namun, Abdullah tidak berani untuk memberikan keputusan final mengenai kemungkinan tersebut. "Sebab, saya belum membaca alasan hakim," ujarnya‎ ketika dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Kedua, sebut Abdullah, ada kemungkinan kelalaian dalam proses ‎penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Namun, dia mengaku, belum bisa memberikan pendapat final soal itu. "Karena saya belum menghubungi mereka," ucapnya.

BACA JUGA: Ada Pejabat Pelanggan Artis PSK? Ini Jawaban Kadivhumas Polri

Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.

BACA JUGA: Cari Cara Menjerat PSK

Meski demikian, apabila dugaannya benar, Abdullah yakin kekalahan KPK dalam sidang praperadilan disebabkan keterbatasan tenaga penyidik. "Sehingga, terjadi kekurangakuratan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kawan-kawan di KPK,"  tandasnya.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan Ilham ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim Yuningtyas Upiek ‎Kartikawati. Pada persidangan Selasa (12/5),  hakim Yuningtyas menyatakan, KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka Ilham.

Ilham ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Menteri Yuddy Perjuangkan Nasib Honorer Tua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler