Tersangka Korupsi Penjualan Aset Patal Bekasi Segera Ditahan

Senin, 24 November 2014 – 17:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum menahan tiga tersangka dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi senilai Rp 60 miliar.

Ketiga tersangka itu adalah dari Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara, Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan seorang karyawan, Efrizal

BACA JUGA: Presiden Belum Putuskan Usulan 1 Triliun 1 Provinsi

Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengakui memang tiga tersangka itu belum ditahan.

Namun dipastikan ketiga tersangka itu akan dijebloskan ke sel. "Belum ditahan, tunggu saja," tegasnya di Kejagung, Senin (24/11).

BACA JUGA: Daerah Punya Banyak Honorer, KemenPAN-RB Heran

Dia menjelaskan, tiga tersangka itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri. "Sudah dicekal ketiga tersangkanya," katanya.

Menurut Sarjono, saat ini tim penyidik tengah menghitung kerugian negara akibat penjualan dari aset Patal Bekasi tersebut.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kesejahteraan di Perbatasan Lebih Penting Ketimbang Urusan KTP

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jawaban Jaksa Agung Baru soal Tudingan Miskin Prestasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler