jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum menahan tiga tersangka dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi senilai Rp 60 miliar.
Ketiga tersangka itu adalah dari Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara, Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan seorang karyawan, Efrizal
BACA JUGA: Presiden Belum Putuskan Usulan 1 Triliun 1 Provinsi
Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengakui memang tiga tersangka itu belum ditahan.
Namun dipastikan ketiga tersangka itu akan dijebloskan ke sel. "Belum ditahan, tunggu saja," tegasnya di Kejagung, Senin (24/11).
BACA JUGA: Daerah Punya Banyak Honorer, KemenPAN-RB Heran
Dia menjelaskan, tiga tersangka itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri. "Sudah dicekal ketiga tersangkanya," katanya.
Menurut Sarjono, saat ini tim penyidik tengah menghitung kerugian negara akibat penjualan dari aset Patal Bekasi tersebut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kesejahteraan di Perbatasan Lebih Penting Ketimbang Urusan KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jawaban Jaksa Agung Baru soal Tudingan Miskin Prestasi
Redaktur : Tim Redaksi