jpnn.com, BOGOR - MH alias Mar Hendro, tersangka korupsi dana Pilkada 2018 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mulai membuka tabir praktik haram yang dia lakukan.
Dia mengaku hanya bersama tersangka pertama yang sudah lebih dulu ditahan, HA, melakukan tindak terlarang tersebut. Namun, ada pihak lain termasuk otak di belakangnya yang dia sebut ‘Panglima’.
BACA JUGA: Satu Bulan dalam Pelarian, Tersangka Korupsi Dana Pilkada Ditangkap di Gunungsindur
Menurut MH, praktik korupsi yang menelan kerugian hingga Rp 400 juta lebih itu bermuara pada perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan ‘Panglima’.
“Saya tergantung PPK. Semua perintah PPK sama ‘panglima’. PPK- lah yang lebih tahu, saya menjalankan perintah saja. Tergantung dari ‘panglima’ juga,” kata MH, seperti dikutip dari Metropolitan.
BACA JUGA: Kritik Pedas PSI untuk PAN: Pembiaran Korupsi Itu Sama Buruknya
Namun, dia masih enggan menyebut siapa sosok panglima yang dimaksud. MH mengaku nantinya bakal buka-bukaan ke mana uang haram tersebut mengalir. “Saya akan buka. Yang lebih tahu ya PPK dan pengguna anggaran. Inisial ‘Panglima’ saya enggak komentar dulu,” ujarnya.
BACA JUGA: Satu Bulan dalam Pelarian, Tersangka Korupsi Dana Pilkada Ditangkap di Gunungsindur
BACA JUGA: Kecewa sama Bima Arya, Mahasiswa Segel Balai Kota Bogor
Sebelumnya, setelah sebulan lamanya buron, Kejari Kota Bogor akhirnya berhasil meringkus MH, oknum anggota Satpol PP Kota Bogor tersangka korupsi dana Pilkada 2018 Kota Bogor, Kamis (25/7). MH ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
MH tiba di kantor Kejari Kota Bogor sekitar pukul 16:10 WIB dikawal penyidik dengan tangan terborgol. “MH ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Gunungsindur, Kabupaten Bogor,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor, Rade Setya Nainggolan. (ryn/fin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief Poyuono: Menteri dari Parpol Itu 99 Persen Melakukan Korupsi
Redaktur & Reporter : Adek