Pengamat Tata Negara Anggap Presiden Langgar Konstitusi

Senin, 19 Januari 2015 – 11:31 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai keputusan Presiden Joko Widodo yang menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri melanggar konstitusi. Hal itu, kata dia, dapat mengundang kekisruhan yang lebih luas dalam negeri.

"Apa alasannya tidak melantik Budi Gunawan? Ini harus jelas dulu, karena akan bisa menimbulkan kekisruhan dan mengundang badai negara," ujar Margarito dalam rilisnya kepada wartawan, Senin, (19/1).

BACA JUGA: Masih Sebut Nama SBY, Ketua DPD Apresiasi Perlawanan Rakyat Terhadap Korupsi

Margarito menganggap presiden sudah berlaku sewenang-wenang dalam menggunakan hak prerogatifnya. 

Pertama, presiden memberhentikan Sutarman tanpa alasan sebelum masa pensiunnya. Berikutnya, setelah memilih Budi Gunawan sebagai calon tunggal, presiden ternyata menunda pelantikannya. Sikap presiden, dianggap tidak jelas dalam membuat keputusan.

BACA JUGA: Anak Buah Megawati Kecewa dengan Sikap KPK

"Apakah pak Sutarman pensiun? Tidak. Apakah melakukan pelanggaran etika? Tidak. Di mana rasa mendesaknya? Ini mesti jelas agar presiden tidak sewenang-wenang. Budi Gunawan tidak dilantik, secara hukum absolut impratif harus dilantik," tegasnya.

Merunut pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, seseorang dicalonkan sebagai Kapolri bersifat imperatif atau mengikat. Bahkan, kata dia, jika dalam tempo 20 hari tidak memberikan tanggapan mengenai usul tersebut, DPR dianggap telah menyetujui nama yang diusulkan oleh presiden sebagai calon Kapolri.

BACA JUGA: Anak dan Menantu Hendropriyono Sudah dapat Jabatan, Masih Kurang?

"Kenapa dibikin batas waktu? Karena memang presiden menghendaki (calon itu jadi Kapolri)," ujarnya.

Pertanyaan saat ini, sambung dia, Jokowi justru menafikan langkah konstitusi yang telah dilakukan DPR untuk menyetujui pencalonan Budi Gunawan dengan menunda pelantikannya sebagai Kapolri.

Ia pun menilai, alasan menghormati proses hukum yang disampaikan Jokowi tidak masuk akal. Hal itu lantaran, status tersangka telah disandang Budi Gunawan sebelum menjalani fit and proper test di DPR.

"Sebelum fit and proper test kenapa dibiarkan prosesnya berjalan? Ada apa. Artinya Presiden mempermainkan hukum, dan merendahkan martabat DPR yang dapat dianggap perbuatan tercela dan menjadi alasan impeachment. Dalam bernegara harus tegas. Terima hasilnya. Jangan bikin alasan, lantik saja. Kecuali kalau dia (Jokowi) ingin situsi tambah rumit yang membuat DPR mengkonversi semua menjadi impeachment," tandasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Diagendakan Dilantik, Wantimpres Diisi Pensiunan Tentara Mubazir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler