Tersangka OTT Imigrasi Dibebaskan Polisi

Minggu, 17 Desember 2017 – 14:32 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Almaliq Wahyudi alias Mukhlis dinyatakan bebas pada Sabtu (16/12). Pasalnya, pengajuan praperadilan tersangka kasus suap di Kantor Imigrasi Tanjung Perak itu dikabulkan pada Jumat (15/12).

Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya resmi melepaskan dia dan Jusup Pehulia Ginting, satu tersangka lain, dari tahanan.

BACA JUGA: Oknum PNS Disnaker Terjaring OTT

Kendati demikian, tidak berarti polisi menyerah.

"Kami akan melakukan penyelidikan ulang," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela.

BACA JUGA: Dua Pejabat Kena OTT Sudah Tersangka, Inisial Sa dan Rp

Itu memang dimungkinkan. Sebab, hakim praperadilan menolak permohonan pemohon untuk menghentikan kasus tersebut. Konsekuensinya, polisi bisa melakukan penyelidikan ulang.

Leonard menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara.

BACA JUGA: Lagi di Hotel, Tiga Orang Kena OTT

"Kami akan mempelajari lagi hasil praperadilan berikut bukti-bukti yang telah kami sita," ucap mantan Kanit Judi Susila Polwiltabes Surabaya tersebut.

Dia mengajak seluruh anggota terlibat. Terutama Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya.

Pendapat dari seluruh anggota akan didengar. Mereka bakal mendiskusikan semua kemungkinan yang ada.

Termasuk menambah barang bukti untuk kembali meningkatkan status Mukhlis.

"Meningkatkan status itu tidak bisa sembarangan. Harus ada barang bukti yang mendukung," tegasnya.

Karena itu, penggeledahan ulang sudah pasti dilakukan. Polisi perlu mencari barang bukti yang sekiranya mengarah ke kasus yang ditangani.

Namun, penggeledahan tersebut belum dijadwalkan. Dia tidak mau berandai-andai kapan proses itu dilakukan.

"Kita tunggu aja lah nanti, ya," ucap perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Pria yang akrab disapa Leo tersebut terlebih dahulu akan berfokus pada gelar perkara.

Dia sudah mengajukan gelar perkara kepada anggotanya. Namun, dia belum bisa menjadwalkannya.

"Santai dulu lah. Ini kan masih hari libur," ucapnya.

Dia juga mengatakan tidak bisa berbuat banyak. Sebab, putusan tersebut sudah diketok hakim.

Terkait dengan dikabulkannya permohonan praperadilan atas kasus itu, pihak tersangkamemaksa polisi untuk membebaskan Mukhlis.

"Mau bagaimana lagi? Itu kan memang sudah putusan hakim," ucap mantan Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya tersebut.

Tanggapan Leo itu disampaikan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan tersangka dugaan suap di Kantor Imigrasi (Kanim) Tanjung Perak tersebut pada Jumat (15/12).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Yulisar itu mengabulkan sebagian petitum yang diajukan tim kuasa hukum tersangka pemberi suap, Almaliq Wahyudi alias Mukhlis.

Sebelumnya, istri Mukhlis, Magdalena Indah S., mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Surabaya pada 23 November.

Dalam perkara bernomor 50/Pid.Pra/2017/PN SBY itu, dia menggugat Kapolrestabes Surabaya yang menangkap suaminya.

"Kami mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami," ujar Im Mahmudimy, penasihat hukum Mukhlis.

Setidaknya ada 12 petitum yang diajukan. Namun, hakim hanya mengabulkan sebagian. Salah satunya, penangkapan terhadap Mukhlis dinyatakan tidak sah.

Penahanan dan perpanjangan penahanan oleh penyidik terhadap Mukhlis juga tidak sah.

Selain itu, uang Rp 14,8 juta yang disita sebagai barang bukti harus dikembalikan.

"Menghukum kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan," ujar Humas PN Surabaya Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan.

Sigit menjelaskan, hakim menganggap ada yang janggal dalam penangkapan Mukhlis. Menurut dia, staf bagian pendampingan proses dan pengambilan paspor pada PT Hema Duta Jasaindo itu tidaklah tertangkap tangan.

Saat ditangkap, Mukhlis tidak sedang "bertransaksi" dengan salah seorang staf Kanim Tanjung Perak, Jusup Pehulia Ginting.

"Berdasar fakta sidang, mereka ditangkap sendiri-sendiri," lanjut Sigit.

Menurut Sigit, Mukhlis ditangkap terlebih dahulu di depan Kanim Tanjung Perak.

Saat itu Mukhlis baru saja selesai mengurus paspor untuk beberapa calon tenaga kerja Indonesia (TKI).

Beberapa menit kemudian, polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Jusup di tempat parkir.

"Sedangkan uang yang disita berasal dari loker Jusup," terangnya. Karena itu, hakim menganggap tidaklah tepat jika Mukhlis dinyatakan tertangkap tangan memberikan suap kepada Jusup.

Mukhlis sempat disangka melanggar pasal 5 dan/atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu poin yang tidak dipenuhi adalah penghentian penyidikan oleh polisi. Menurut Sigit, hal itu membuat polisi masih mungkin untuk melakukan penyelidikan ulang.

Dengan putusan tersebut, Mahmudimy menganggap kliennya menjadi korban kesewenang-wenangan polisi.

Karena itu, dia meminta polisi segera melakukan eksekusi dengan membebaskan kliennya.

Jika tidak, akan semakin terlihat bahwa penanganan perkara tersebut tidak fair.(bin/aji/c11/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito: Menangkap Sebanyak-banyaknya, Dampaknya Apa?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler