Dua Pejabat Kena OTT Sudah Tersangka, Inisial Sa dan Rp

Senin, 13 November 2017 – 05:49 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi masih mengembangkan kasus pemotongan tunjangan beban kerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang pelakunya terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Meskipun masih dalam proses pemeriksaan, namun uang hasil pungli yang dilakukan tersangka ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

BACA JUGA: Lagi di Hotel, Tiga Orang Kena OTT

Taksiran kerugian mencapai Rp 1,2 miliar ini, karena menurut Kapolres Rejang Lebong, dalam satu bulannya dari satu OPD bisa terkumpul anggaran sebesar Rp 27 juta.

Sedangkan OPD yang menerima tunjangan beban kerja tersebut ada 6 OPD di Kabupaten Rejang Lebong, yang jumlah setiap OPD berbeda-beda.

BACA JUGA: Terkena OTT Tapi Tidak Ditahan

"Untuk total barang bukti dan kerugian masih dalam tahap perhitungan, karena ini sudah berlangsung dari bulan Januari lalu. Saya contohkan untuk Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, dalam satu bulannya sebesar Rp 27 juta," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK saat menggelar jumpa pers bersama jajarannya di Mapolres Rejang Lebong, kemarin (12/11)

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut Kapolres, uang tunai sebesar Rp 12 juta.

BACA JUGA: Tito: Menangkap Sebanyak-banyaknya, Dampaknya Apa?

Namun menurutnya yang sebesar Rp 12 juta tersebut merupakan titik awal dari barang bukti uang, mengingat kegiatan pemotongan anggaran tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2017 lalu.

Sementara itu, untuk besaran potongannya sendiri, menurut Kapolres, bukan 15 persen seperti yang selama ini santer terdengar.

Namun menurutnya pemotongan yang dilakukan bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu setiap bulannya. Pemotongan tersebut berdasarkan jabatan ASN itu sendiri.

"Untuk besaran potongan bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 750 ribu. Yang Rp 250 ribu bisa dari stafnya, kemudian kalau Kabid dan Kasi lain lagi jumlahnya," terang Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, 6 OPD yang mendapat tunjangan beban kerja tersebut adalah Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Sekretariat DPRD Rejang Lebong, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Disisi lain, setelah melakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam. Dari tiga orang ASN diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk saat ini, kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka," terang ungkap AKBP Yogi.

Kedua orang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah, Sa yang merupakan Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian satunya lagi adalah Rp yang merupakan bendahara rutin di sekretariat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sedangkan satu lagi yaitu An juga sebelumnya sempat diamankan saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.

"Kita tetapkan dua orang ini sebagai tersangka berdasaran peran dan alat buktinya, namun saat ini masih terus kita kembangkan karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," terang Kapolres.

Dalam proses pemotongan tunjangan beban kerja tersebut, menurut Kapolres hingga kemarin pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan aktor intelektual atau pejabat lain yang ada di Rejang Lebong.

Dimana menurut Kapolres pemotongan tunjangan beban kerja tersebut atas perintah dari tersangka S.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk lebih jauh kasus ini, karena untuk saksi yang sudah kami periksa ada 16 orang papar," Kapolres.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Kapolres, saat ini kedua tersangka langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong. Keduanya akan dijerat pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Disisi lain, Kapolres mengungkapkan dalam kasus ini selain telah mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa berkas, server CCTV dan mobil dinas kepala BPKD Rejang Lebong.

Dimana mobil tersebut digunakan sebagai sarana melakukan pungli itu sendiri.

Keberhasilan jajaran Polres Rejang Lebong dalam menungkap kasus ini, menurut Kapolres tak lepas dari adanya laporan dari pejabat di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang keberatan atas pemotongan tunjangan beban kerja tersebut.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/11) kemarin, tim Saber Pungli Polres Rejang Lebong menggelar operasi tangkap tangan di sekretariat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, petugas sempat mengamankan tiga orang. Dua orang sudah dijadikan tersangka. (251)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Hakim Kembalikan Uang Dandan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler