jpnn.com - PROSES penyidikan kasus dugaan asusila terhadap penumpang Transjakarta di Halte Harmoni, Gambir Jakpus Selasa (21/1) lalu masih terus berjalan.
Tapi empat petugas Transjakarta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan.
BACA JUGA: Sabu-sabu Rambah Tukang Becak
DLS, ILA, MK dan EKL yang diduga menggerayangi seorang penumpang hingga ditemukan bekas sperma masih bebas berkeliaran.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun enam bulan.
BACA JUGA: Nekad Aborsi, Mulai Diurut Hingga Dikorek Batang Ubi
Karena ancamannya kurang dari lima tahun, pelaku pun tidak ditahan. Tapi Tatan menjamin mereka tidak akan melarikan diri.
Kini polisi masih mendalami kasus tersebut dari barang bukti yang dikumpulkan. Salah satunya adalah baju korban yang terdapat bekas sperma. (agu/ilo/mas)
BACA JUGA: Digerebek Istri Saat Mesum Dengan Selingkuhan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Meninggal, Hilang di RS
Redaktur : Tim Redaksi