Tersangka Pembunuh Holly Bantah Tolak BAP

Selasa, 22 Oktober 2013 – 14:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Auditor senior nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan Gatot Supiartono yang menjadi tersangka pembunuhan berencana istri sirinya, Holly Anggela Hayu membantah menolak pemeriksaannya dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Kuasa Hukum Gatot, Afrian Bondjol mengungkapkan bahwa dari awal pihaknya menghormati segala proses hukum yang terus berjalan.

BACA JUGA: Sengketa Lahan, Perwira Polda Ditangkap

"Tidak. Kan kita dari awal pemeriksaan sebagai saksi kemudian jadi tersangka, kita selalu menghormati proses hukum," ujar Afrian kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).

Ia mengatakan, Gatot selalu menghormati panggilan. Apalagi, kata dia, Gatot kini sudah ditahan. "Kalau ada panggilan ya kita hormati panggilan (polisi). Kan dia (Gatot) ditahan, mau kemana lagi?" papar Afrian.

BACA JUGA: Dijambret Saat Main HP di Kendaraan

Lebih jauh ia menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Gatot. "Itu akan segera kita kirim. (Sekarang) belum, akan dikirim secepatnya," beber Afrian.

Gatot ditahan Polda Metro Jaya setelah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana istri sirinya Holly Anggela Hayu.

BACA JUGA: Satgas Perbatasan Gagalkan Penyelundupan 4,25 Kg Sabu

Gatot diduga menjadi otak pembunuhan yang eksekusinya dilancarkan oleh komplotan pembunuh. Namun, Gatot membantah tuduhan polisi itu.

Holly dianiaya di kamarnya pada lantai sembilan Apartemen Kalibata City, Jaksel. Saat dalam perjalanan ke rumah sakit, Holly menghembuskan nafas terakhir.

Saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni, Gatot, S dan L. Kemudian dua orang tersangka lainnya masih buron, R dan PG.

Sedangkan satu orang lainnya, El Riski Yudhistira, ditemukan tewas saat diduga hendak kabur dari kamar Holly. Ia terjatuh dari balkon lantai sembilan dan tewas di tempat. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temukan Brankas Bank di Jurang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler