Tersangka Pemerkosaan Buronan Interpol Ajukan Uji Materi ke MK

Kamis, 09 Januari 2014 – 19:09 WIB
Foto Sanusi Wiradinata yang terpajang di dalam daftar buronan Interpol. Di laman Interpol tertulis bahwa Sanusi menjadi buronan kasus pemerkosaan dan penganiayaan.

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka sekaligus buronan kasus pemerkosaan, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sanusi menggugat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Gugatan Sanusi terdaftar di MK dengan nomor register 102/PUU-XI/2013. Pokok gugatannya meminta MK menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal terkait yakni Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), dan Pasal 82 ayat 3 (a) UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA: Yang Puas dengan Kinerja SBY Hanya 48,6 Persen

Sanusi melayangkan gugatan uji materi setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait laporan pemerkosaan dan kekerasan terhadap Safersa Yusana Sertana pada 8 Oktober 2012. "Kami meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945," kata kuasa hukum pemohon, Nino Sukarna dalam persidangan di gedung MK, Kamis (9/1).

Agenda sidang kali ini adalah mendengar pokok gugatan dari pihak pemohon. Pada persidangan itu, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang memimpin persidangan mempertanyakan keabsahan Nino Sukarna selaku kuasa hukum pemohon. Pasalnya, Sanusi selaku pemohon masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kepolisian dan sudah masuk dalam buronan interpol.

BACA JUGA: Dana Kurang, Polisi Ngaku tak Bisa Maksimal Kawal Pemilu

Kepada hakim, Nino membenarkan kalau kliennya tengah diburu polisi. Tetapi, ia mengaku telah diberi kuasa langsung untuk mewakili Sanusi dalam persidangan di MK.

"Klien kami datang ke Indonesia dan memberikan kuasa kepada kami. Tapi kapan waktunya saya lupa," ujarnya.

BACA JUGA: Jokowi Tidak Nyapres, Prabowo Berkuasa

Fadlil meminta tim kuasa hukum pemohon untuk menjelaskan proses pemberian kuasa dalam proses persidangan berikutnya. Hakim MK juga meminta agar staf Sanusi bernama Buyung A Nasril tidak lagi duduk di kursi pemohon karena tidak bisa membuktikan secara sah prinsipal dari pemohon. "Jadi berikutnya nanti duduknya di kursi pengunjung," kata Fadlil yang langsung menutup persidangan.

Sementara kuasa hukum Safersa, Lalu Bayu menyebut permohonan uji materi ke MK itu sebagai upaya untuk menghindari kasus pemerkosaan yang dilakukan Sanusi. Apalagi, sambungnya, kasus pemerkosaan yang menimpa kliennya telah siap dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami mohon Ketua MK untuk tidak memberi ruang kepada pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum," ujar Bayu. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Ubah Data Kelulusan CPNS, Diancam Pidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler