Tersangka Penganiayaan, Ibunya Oknum Polwan Brigadir IR Tak Ditahan Polisi

Minggu, 25 September 2022 – 23:02 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto. Foto: Dokumentasi Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau menetapkan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL tersangka penganiayaan terhadap wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27).

Brigadir IR langsung ditahan oleh personel Bidang Propam Polda Riau, sedangkan sang ibu YUL tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Wahai Lukas Enembe, Dengarlah Pesan Pendeta Alberth Yoku Ini

Riri menunjukkan salah satu luka yang diduga akibat dihajar oknum Polwan Brigadir I. Foto: dokumentasi pribadi untuk JPNN.com.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan tersangka YUL tidak ditahan karena kooperatif.

BACA JUGA: Oknum Polwan Brigadir IR dan Ibunya Jadi Tersangka Penganiayaan

"Serta alasan kemanusiaan, di mana dia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IR,” tutup Sunarto dikonfirmasi JPNN.com Minggu (25/9) malam.

Dalam kasus itu Brigadir IR tidak hanya dijerat dengan pasal pidana, tetapi juga diduga melakukan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA: Tahun Depan Honorer Dihapus, Marthen: Tuntaskan Pendataan

Kasus dugaan penganiayaan itu berawal dari laporan korban Riri ke SPKT Polda Riau Nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.

Penganiayaan itu terjadi Rabu (21/9) malam. Brigadir IR dan ibunya diduga menganiaya Mbak Riri karena tidak merestui hubungan wanita itu dengan sang adik R.

Pacar Riri, R juga anggota Polri yang bertugas di Ditnarkoba Polda Riau.

Riri mengaku sudah tiga tahun berpacaran dengan R, tetapi keluarga sang pacar tak merestui hubungan mereka.

Akibatnya, Brigadir IR dan ibunya marah sehingga terjadi penganiayaan terhadap Riri di kontrakan korban, Kota Pekanbaru. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler