jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL tersangka penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (27).
Penetapan tersangka anggota BNNP Riau bersama ibunya itu setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Minggu (25/9).
BACA JUGA: Wanita yang Dianiaya Oknum Polwan Brigadir IR Baru Dicari Paminal Setelah Kasusnya Viral
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ir dan YUL," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi JPNN.com melalui layanan pesan, Minggu.
BACA JUGA: Pacaran dengan Polisi, Mbak Riri Dianiaya Oknum Polwan Brigadir IR, Heboh!
Asep menjelaskan saat ini oknum Polwan tersebut sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Riau.
"Dia ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam,” beber Kombes Asep.
BACA JUGA: Wahai Lukas Enembe, Dengarlah Pesan Pendeta Alberth Yoku Ini
Saat ditanyakan apakah ibunya Brigadir IR, YUL juga ditahan, Asep belum memberikan jawaban.
Penyidikan kasus penganiayaan itu dilakukan atas laporan korban bernama Riri dengan LP Nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.
Penganiayaan itu terjadi Rabu (21/9) malam. Penyebabnya diduga karena Brigadir IR dan keluarganya tidak merestui hubungan Mbak Riri dengan R.
R adalah adik Brigadir IR yang bertugas di Ditnarkoba Polda Riau.
Riri mengaku sudah tiga tahun menjalin asmara dengan R. Namun, keluarga sang pacar menentang hubungan mereka. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito