jpnn.com, JAKARTA - Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan satu lagi tersangka kasus pengeroyokan terhadap prajurit TNI AD oleh rombongan motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia.
Dengan penambahan tersebut maka total sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka.
BACA JUGA: Polisi Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Anggota TNI
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto, mengatakan, penetapan tersangka baru berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Tersangka baru adalah TS (33) yang berperan mendorong korban sampai terjatuh.
BACA JUGA: Polisi Garap Mbak Laras Atas Dugaan Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah
“Hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi dan rekaman video CCTV. Sehingga, total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," ujar Satake ketika dikonfirmasi, Senin (2/11).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat pengendara moge tersangka penganiayaan bintara intelijen Kodim 0304/Agam, yaitu Sersan Dua (Serda) M Yusuf dan Serda Misaltari. Keempatnya yakni BS (18), MS (49), HS (48), dan JA (26).
BACA JUGA: Bentrokan Berdarah Sapu Jagat vs BPPKB Banten, 4 Orang Kena Bacok
Satake menerangkan, tersangka HS ini didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dan saksi dan CCTV toko yang ada di Jalan Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumbar.
Kemudian, tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan video CCTV.
Selain itu, 13 motor Harley Davidson milik HOG Siliwangi Bandung Chapter juga diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kami periksa kecocokan adminstrasi dan jika sudah selesai maka pemilik kendaraan dapat membawa kendaraan karena tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Satake. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan