Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ternyata Sempat Sembunyi di Lokasi Ini

Minggu, 16 Juni 2024 – 10:30 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, PATI - Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta yang meninggal dunia di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan para tersangka ditangkap saat bersembunyi di hutan, kebun, dan suatu tempat rahasia.

BACA JUGA: Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!

"Tidak ada di kampung itu, melarikan diri. Ada yang di hutan, di kebun dan macam-macam, serta di suatu tempat yang tidak perlu saya sampaikan," kata Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6).

Dia mengatakan penangkapan dilakukan karena bukti permulaan cukup bahwa para tersangka terlibat dalam pengeroyokan.

BACA JUGA: Satu Lagi Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Tuh Orangnya

"Kalau bukti permulaan cukup tangkap, bukti cukup tahan, itu perintah saya," tegasnya.

Para tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, mulai dari mengambil alih kendaraan, menarik korban, menendang perut korban, hingga melindas korban pakai sepeda motor.

BACA JUGA: Soroti Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Sahroni: Tangkap Semua yang Terlibat

Dia menyebut dalam bahasa psikologi massa, kasus pengeroyokan bos rental mobil di Pati adalah hasil ungkapan kemarahan yang ditandai dengan emosi sesaat.

"Misalnya (teriak, red) maling, bakar, matikan dalam situasi tertentu. Pemicunya ini yang kami cari sebenarnya siapa yang awal mula," bebernya.

Walau begitu, lanjut Kapolda, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut.

"Saya warning para pelaku, dalam satu minggu silakan menyerahkan diri, kami akan melakukan upaya paksa, tangkap dan tahan," tegas jenderal bintang dua Polri itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang bos rental mobil berinisial BH asal Jakarta meninggal dunia setelah dikeroyok sejumlah orang karena dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6) lalu. (mcr5/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler