Tersangka Penyekap Pegawai Dimsum Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 21 April 2014 – 09:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menuntaskan pemberkasan terhadap tersangka dugaan penyekapan karyawan Dimsum Festival, Kemang, Jakarta Selatan, Herdy Peter. Herdy dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini.

"Kita akan lakukan penyerahan tahap dua hari ini," kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.

BACA JUGA: NasDem Yakin 6 Calegnya ke Senayan

Bersama Herdy, barang bukti yang akan diserahkan yakni senjata api jenis walther, ratusan butir peluru senpi serta lainnya.

Suami dari oknum Anggota DPR RI itu dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang lain, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 serta UU tentang Narkotika.

BACA JUGA: JIS Dijaga Pengamanan Swasta dan Polisi, Wartawan Dilarang Masuk

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Herdy diduga kuat menyekap dua karyawan Dimsum Festival Kemang, Supriyanto alias Black dan Hamdan M Ali. Dari penangkapan Herdy di kediamannya, di Villa Puri Sriwedari Blok O, Cimanggis, Depok, Kamis 20 Februari 2014, dinihari polisi  menemukan sabu dan ganja di ruang karaoke di rumahnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Capres Diminta Ikut Kampanyekan Jilbab Polwan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sodomi di JIS Terungkap, Koreksi Sistem Perlindungan Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler