jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak mendorong pemerintah menjadikan kasus kekerasan seksual yang menimpa siswa Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS), M (6) sebagai bahan koreksi terkait sistem perlindungan anak.
"Mendorong kepada pemerintah, kasus ini (JIS) menjadi koreksi untuk menertibkan sistem perlindungan anak," kata Koordinator Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak, Ali Tanjung dalam konferensi pers di Matraman, Jakarta, Sabtu (19/4).
BACA JUGA: RSUD Kepulauan Seribu Hanya Punya 4 Dokter
Ali menjelaskan perbaikan sistem perlindungan anak itu harus segera dilakukan sehingga mengedepankan upaya pencegahan. "Bukan menunggu terjadinya kasus dan pemberitaan media, baru pemerintah berbenah untuk memperbaiki sistem perlindungan anak," ujarnya.
Selain itu, Ali menambahkan, pihaknya mengimbau agar kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak dapat diusut sampai tuntas. Sehingga, kata dia, mengurangi kekhawatiran dan kegelisahan orang tua, masyarakat, dan lembaga penyelenggara pendidikan. "Mari semua pihak duduk bersama mencari solusi," tandasnya.
BACA JUGA: Umat Katolik Iringi Salib Yesus di Gereja Santo Arnoldus Janssen
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus sodomi siswa TK JIS. Dua tersangka Agung dan Frizkiawan langsung dijebloskan ke penjara, sedangkan tersangka Afriska masih menjalani pemeriksaan.
"Dua jadi tersangka ditahan dan yang satu tersangka wanita (Afriska) belum ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.
BACA JUGA: PPP Bekasi Dukung Koalisi Parpol Islam
Tiga tersangka merupakan petugas kebersihan (cleaning service) sekolah. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil visum, Agung dan Frizkiawan terbukti melakukan sodomi terhadap M.
"Untuk wanita tidak ikut serta, tetapi tahu kejadian tidak melapor. Kita tetapkan jadi tersangka," katanya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurus DMI Dilarang Urus Politik
Redaktur : Tim Redaksi