Tersangka Pertama Hambalang Segera Disidang

Rabu, 09 Oktober 2013 – 15:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (9/10) melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Deddy Kusdinar ke penuntutan. Artinya, tak lama lagi tersangka pertama kasus Hambalang itu akan menjalani proses persidangan.

"Hari ini pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso di KPK, Jakarta, Rabu (9/10). Rudy menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

BACA JUGA: Minta Puan Gigih Suarakan Kepentingan Perempuan

Menurut Rudy, kliennya sudah siap menghadapi persidangan yang rencananya dimulai awal bulan depan. "Pak Deddy siap menghadapi persidangan dan awal bulan depan sidang pertama sudah bisa dilakukan," kata Rudy.

Apakah Deddy akan membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus Hambalang? Rudy memilih menjawab diplomatis. "Kita tunggu di persidangan karena subtansif," kata Rudy.

BACA JUGA: Giliran Mahfud MD Dilaporkan ke KPK Terkait Sengketa Pilkada

Seperti diketahui, KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana Hambalang. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Deddy selaku Kepala Biro Keuangan di Kemenpora diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)

BACA JUGA: KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi Bank BJB

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Terima LHA Transaksi Mencurigakan Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler