jpnn.com, JAKARTA - Politikus Ambroncius Nababan, tersangka penghinaan berbau rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Ini setelah penyidik Bareskrim Polri menjerat Ambroncius Nababan dengan pasal berlapis.
BACA JUGA: Meski Sudah Minta Maaf, Ambroncius Nababan Masih Punya Urusan di Bareskrim
"Ancaman di atas lima tahun (penjara)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (26/1).
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Ambroncius Nababan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 Huruf b Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
BACA JUGA: Inilah Sosok Ambroncius Nababan, Politikus Rasialis Penyebar Meme Pigai
Penetapan Ambroncius Nababan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara.
Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan lima saksi, termasuk ahli pidana dan bahasa.
BACA JUGA: Ambroncius: Saya Memohon Maaf kepada Natalius Pigai dan Masyarakat Papua
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai.
Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.
Unggahan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasialis.
Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis.
Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy