Tersangka Sindikat Penipuan CPNS Masih Terima Gaji

Sabtu, 22 Agustus 2015 – 02:39 WIB

jpnn.com - GARUT - HH (55), salah satu tersangka anggota komplotan penipuan CPNS, masih tercatat sebagai PNS yang bertugas sebagai guru di SDN V Sukagalih, Garut, dan masih aktif mengajar sebagai guru kelas IV. HH pun masih mendapat gaji dan tunjangan lainnya sebagai PNS.

Guru kelas VI SDN V Sukagalih, Kokom Komariah mengatakan, HH terakhir mengajar di kelas IV pada Jumat (14/8). HH kemudian meminta izin untuk menghadiri pernikahan saudaranya keesokan harinya.

BACA JUGA: Lukman Hakim Lengser, Ingin jadi Pengurus Masjid

"Kemudian dia tidak masuk mengajar pada hari-hari berikutnya sampai para guru mendengar kabar dari media bahwa dia ditahan di Polda Jabar. Kami sempat tidak percaya dan terus mencari kebenaran kabar itu," Kata Kokom saat ditemui sejumlah wartawan, Jumat (21/8).

Para murid di sekolah tersebut pun meributkan penahanan guru mereka tersebut, dan akhirnya memastikannya saat posisi HH digantikan guru lainnya untuk mengajar di kelas V. Bahkan kepala sekolahnya baru mengetahui kabar tersebut dari para guru.

BACA JUGA: Digigit Anjing, Siswi SD Berperilaku Aneh, Akhirnya Meninggal

"Selama ini dia terkenal sebagai guru yang dermawan dan baik. Apapun dia bisa membantu dan selalu peduli dengan rekan-rekan dia. Kami para guru sama sekali tidak menyangka dia jadi tersangka karena dia hidup sederhana," kata Kokom.

HH, ucapnya, baru mengajar di SD tersebut selama dua tahun. HH pindah tugas dari Wanaraja, kemudian ke Bekasi dan akhirnya di SDN V Sukagalih. HH sangat suka menyiram tanaman di sekolah atau menyapu sekolahnya.

BACA JUGA: Salero Bundo Dirusak, Massa Mengamuk Balikkan Angkot

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut H Mahmud mengatakan, walaupun kasus ini telah bergulir hampir sepekan, pihaknya masih menunggu surat resmi atau laporan dari UPTD Pendidikan dan sekolah yang bersangkutan.

"Baru setelahnya kami akan mengevaluasi melalui tim yang dibentuk, sejauh mana kesalahan dia. Kita tidak bisa memvonisnya secara spontan," kata Mahmud.

Sebelumnya, Polda Jabar menangkap delapan tersangka anggota sindikat penipuan calon pegawai negeri sipil di Jawa Barat. Korban sindikat tersebut berjumlah 458 orang di wilayah Jawa Barat.

Para tersangka di antaranya AS (50), AA (48) dan HH (55) yang ketiganya bestatus PNS dan tersangka lainnya adalah DS (43) MS (54), DK (38), JN dan DM.

Mereka diduga menjalankan aksi penipuannya sejak 2010 dan baru pada Juli 2015 behasil terungkap setelah para korbannya melapor kepada polisi.

Para korban merupakan pegawai honorer dan warga umum yang membayar puluhan juta sampai ratusan juta rupiah.  (rul/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Cantik Ini Jualan Batu Akik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler