jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap memiliki kekayaan belasan miliar rupiah.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Richard Louhenapessy pada 19 Maret 2020, dia memiliki harta sebesar Rp 12.485.832.265.
BACA JUGA: Suap Rp 25 Juta Plus Setengah Miliar kepada Wali Kota Ambon Untuk Setiap Gerai Alfamidi
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai lebih dari Ro 4 miliar dan harta bergerak seharga Rp 132 juta.
Politikus Partai Golkar itu juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 8,2 miliar.
BACA JUGA: Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi Terbongkar, Yansen Berkata Begini
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020 di Kota Ambon.
"KPK menelaah, menganalisis, dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (13/5).
BACA JUGA: Pasutri Bripka EFJ dan Briptu EM Bikin Malu Polri, Duh
Tersangka lain dalam kasus ini ialah staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi bernama Amri.
Richard diduga menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. (mcr9/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih