Suap Rp 25 Juta Plus Setengah Miliar kepada Wali Kota Ambon Untuk Setiap Gerai Alfamidi

Jumat, 13 Mei 2022 – 22:36 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus suap izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan setiap izin usaha dan pembangunan gerai Alfamidi di Ambon terdapat suap minimal sekitar Rp 25 juta kepada pemerintah kota (pemkot) tersebut. Uang itu diberikan kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus suap izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020. KPK menetapkan Richard, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, karyawan Alfamidi Amri.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Tersangka Sekaligus Jebloskan Wali Kota Ambon ke Sel

Firli mengatakan pihaknya menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)

BACA JUGA: Wali Kota Ambon Tiba di KPK, Ini Kalimat Pertama yang Diucapkannya

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," kata Firli, Jumat (13/5).

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

BACA JUGA: KPK Tengah Sidik Kasus Rasuah di Pemkot Ambon, Siapa Saja Tersangkanya?

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," kata Firli.

Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/pnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Maut di Ambon, Prajurit TNI Serda FD Tewas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler