Salah seorang pengacara tersangka, Petrus Selestinus menjelaskan, instruksi partai tersebut sangat berkaitan dengan penerimaan TC oleh kliennya
BACA JUGA: Prancis Beri Pinjaman Lunak untuk BMKG
"Kalau memang pemeriksaan saksi (kasus TC) masih berjalan, kita mau serahkan bukti tambahan itu," katanya, saat bertandang ke KPK, Selasa (21/12).Selain ingin menjelaskan tentang kesediaan menyerahkan bukti tambahan, kedatangan Petrus ke KPK kali ini juga bermaksud ingin mengecek jawaban pimpinan KPK, atas permintaan penundaan pemeriksaan yang dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu.
"Waktu itu kita minta supaya pemeriksaan 26 tersangka TC, khususnya yang delapan orang (penggugat praperadilan) ditunda dulu sementara, sampai proses praperadilan selesai
Sesuai dengan undang-undang, tambah Petrus, jika ada suatu tuntutan pidana yang berjalan, tetapi kemudian disusul dengan gugatan perdata, maka tuntutan pidana itu harus ditangguhkan terlebih dahulu
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Dorong Busyro Bongkar Century
Masih menurut Petrus, walaupun belum ada jawaban resmi dari pimpinan KPK, tetapi sejak permintaan penundaan pemeriksaan dilayangkan, KPK tak pernah lagi memanggil kliennya untuk menjalani pemeriksaanSebagaimana diberitakan sebelumnya, delapan tersangka kasus TC (anggota DPR RI periode 1999-2004, Red) tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK
BACA JUGA: Luna Tinggalkan Sidang dengan Mata Sembab
Mereka lalu menggugat praperadilan, lantaran menganggap penyidikan KPK tidak sahAlasannya antara lain karena penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului penyelidikan dan penyidikan komprehensif, terutama terhadap para penyuap aktif.Padahal disebutkan, mereka sudah menerangkan kepada penyelidik dan penyidik, bahwa TC yang dibagikan oleh pimpinan F-PDIP tersebut adalah terkait dengan tugas mereka sebagai kader PDIP, untuk melakukan kampanye pilpres sesuai instruksi F-PDIP 28 Mei 2004Sementara, KPK (juga) dinilai tidak pernah secara maksimal mengamankan saksi kunci Nunun, dan tidak pernah menyelidiki pimpinan atau elit DPP PDIP yang terlibat, serta tidak melakukan audit investigatif terhadap pembukuan perusahaan Nunun.
KPK juga dianggap sewenang-wenang dan tidak pernah mengarahkan sasaran penyelidikan/penyidikan kepada partai atau pimpinan partai, yang telah menginstruksikan kadernya untuk memilih MirandaKPK juga disebut tidak mencari tahu, apakah TC itu diperoleh dari pengusaha yang menyumbang ke partai untuk keperluan kampanye Mega-Hasyim, atau untuk memenangkan Miranda(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Diputarkan di Hadapan Para Saksi
Redaktur : Tim Redaksi