jpnn.com - JAKARTA -- Jumlah kasus pidana pemilu terus melonjak. Mabes Polri mencatat hingga 20 April 2014, jumlah kasus pidana pemilu yang ditangani Polri sebanyak 183.
"Dengan tersangka 226 orang," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Senin (21/4).
BACA JUGA: KPK Cegah Mantan Wali Kota Tegal
Ia merincikan, kasus yang dalam tahap penyidikan sebanyak 118. Tahap pertama ada 12, tahap dua sebanyak 34 kasus. Jumlah kasus yang dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sebanyak 19.
Menurutnya, kasus-kasus ini terjadi mulai dari sebelum masa kampanye terbuka. Kasus yang ditangani merupakan pelimpahan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum maupun Panitia Pengawas Pemilu.
BACA JUGA: Gelar Pleno, SDA Tak Akan Undang Kubu Romi
Kasus itu juga terjadi hampir di semua wilayah tanah air. Jenis kasusnya pun beragam. Mulai dari kasus pemalsuan dokumen, politik uang, kampanye menggunakan fasilitas negara.
"Sampai kasus yang kita kategorikan lain-lain itu ada 39 kasus," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Temukan 313 Pelanggaran Pemilu di 15 Daerah
BACA ARTIKEL LAINNYA... FUI-MUI Dorong Koalisi Partai Islam Usung Capres
Redaktur : Tim Redaksi