Tersangkut Korupsi Bansos, Ketua PWNU Banten Dipecat

Minggu, 25 Mei 2014 – 11:39 WIB

jpnn.com - SERANG - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Pusat telah membekukkan ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten Zaenal Muttaqien yang juga Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten yang sedang tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pemprov Banten.

Salah satu tim caretaker Imdadun Rahmat kepada Radar Banten (JPNN grup) Sabtu (24/5) menyampaikan, seminggu yang lalu  PBNU menggelar rapat gabungan seluruh pengurus PBNU yang terdiri dari pengurus tanfidziyah, syuriah, mustasyar, dan pengurus lainnya. Hasil rapat tersebut menghasilkan bahwa ketua PWNU Banten dipecat.

BACA JUGA: Bongkar Paksa Tempat Karaoke di Nipahnipah Dipastikan Besok

"Sehingga segala aktivitas di PWNU Banten dapat terpantau, maka PBNU membentuk tim yang bertugas mengawasi pelaksanaan rapat pleno syuriah PWNU Banten. Tim tersebut terdiri dari tiga orang yaitu, Djan Faridz, Imdadun Rahmat, dan Iqbal Sulam," katanya.

Selain itu, kata dia, tim ini bertugas hanya sampai terpilih ketua PWNU yang baru. Jadi tim ini hanya sementara yaitu caretaker. Tim ini hanya bertugas sampai pelaksanaan rapat pleno selesai. Adapun surat pemberhentian belum sampai kepada yang bersangkutan, Zaenal Muttaqien.

BACA JUGA: Gempa 5 Skala Richter Getarkan Lampung

"Tapi, kalau surat pemberhentian sudah sampai ke tangan yang bersangkutan, maka secara otomatis, Zaenal Muttaqien sudah tidak lagi menjabat," tuturnya.

Sementara itu, Rois Syuriah PWNU Banten KH.Tb. Abdul Hakim mengatakan, bahwa posisi Zaenal Muttaqien sampai sekarang masih tetap ketua.

BACA JUGA: Digerebek Warga, Oknum Panitera PN Bersama Istri Orang

"Syuriah NU Banten cukup berhati-hati dalam mengambil sikap dan keputusan. Karena bukti-bukti masih belum jelas. Itu kan kata media dan intel Kejati," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, walaupun ketua akan diganti atau sudah diganti, tapi tetap pengurus Syuriah NU Banten yang bisa membuat rekomendasi tersebut.

"Ratu Atut Chosiyah saja masih tetap menjabat meski ia sudah menjadi tersangka dan terdakwa," imbuhnya.(mg08)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan Akta Kelahiran Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler