jpnn.com - JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu 30 Groos Tonnage (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten tahun anggaran 2011 senilai Rp 2 miliar.
Kedua tersangka adalah Ade Burhanuddin, selaku ketua panitia pengadaan dan Mahyudin, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara satu tersangka pihak swasta Alimus Bin Ali Ibrahim masih penyidikan dan belum ditahan.
BACA JUGA: Tak Betah Punya Suami Manja, Meski Mertua Kaya Raya
”Penyidik telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka ke Kejari Serang dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum di Kejagung, Rabu (24/7).
Mahyudin saat ini kepala Bidang Balai Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten. Sementara Ade Burhanuddin selaku kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten.
BACA JUGA: Gempa 5,8 SR Sempat Guncang Bengkulu
Kepada wartawan, M Rum menyebutkan, kasus tersebut bermula saat Pemprov Banten yang menggunakan DIPA tahun anggaran 2011 sebesar Rp12 miliar untuk membuat lima unit kapal yang dananya menggunakan APBD setempat, dua unit dari APBN, dan satu unit APBN-P.
Untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal kayu, penyidik memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sejahtera Bersama Binuangen Agus Rio, Ketua KUB Mina Bahari Sidamukti Catu Suwarja. Selain itu saksi lainnya adalah Ketua KUB Warga Nelayan Sidamukti Karto dan Ketua Koperasi Bumi Karya Binuangen Ucu Saptudi.
BACA JUGA: Bangkalan Gali Potensi Wisata Mangrove
Penetapan para tersangka dilakukan setelah Kejagung menduga telah terjadi tindak korupsi. Dimana kapal dibuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. (ydh/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok di Jayapura, 15 Rumah Dibakar, 5 Orang Luka-luka
Redaktur : Tim Redaksi