Terserah Gibran Kalau Memang Berani Melawan Arus Deras dan Ejekan

Kamis, 19 Oktober 2023 – 22:14 WIB
Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden di Pilpres 2024 sudah terbuka.

Itu setelah ada putusan MK terkait uji materi UU Pemilu perihal syarat usia capres-cawapres, terlepas dari apa pun perdebatan soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Analisis soal Hubungan Jokowi & Gibran dengan Bu Mega, Melukai dan Dilukai

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat mendampingi Menhan Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional di Auditorium GPH Haryo Mataram, UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww)

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

BACA JUGA: Ganjar-Mahfud MD Sangat Kuat, Prabowo Tak Banyak Pilihan

"Intinya Gibran bisa jadi cawapres," demikian kolumnis Dahlan Iskan mengutip pendapat mantan Ketua MK Prof Jimly Assiddiqie, dalam esainya berjudul Almas Gibran, Rabu (18/10).

Selain itu, Dahlan juga mengutip pendapat ahli hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Prof Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Pernah Surati Jokowi & Mahfud MD, Begini Isinya

"Putusan MK sudah final. Bisa dilaksanakan sejak selesai diucapkan," begitu Dahlan menirukan respons Prof Yusril.

Melalui esainya, Dahlan juga memuji kepintaran pemohon uji materi UU Pemilu yang dari Solo itu, yakni Almas Tsaqibbirru Re A.

"Dia pengagum Wali Kota Gibran. Almas adalah mahasiswa hukum Universitas Surakarta. Atau orang yang di balik Almas yang hebat. Terutama ayahnya. Mereka tahu bagaimana cara membuat permohonan yang bisa dikabulkan MK," tutur Dahlan dalam esainya.

Konon untuk membuat permohonan "bisa diterima" itu, Almas pemohon sempat memperbaiki permohonannya. Juga sempat mencabutnya. Lalu membatalkan pencabutan itu.

Dalam permohonan itu memang disebutkan Almas bercita-cita ingin jadi presiden/wapres. Maka kalau batasan 40 tahun itu tidak dibatalkan, dia merasa hak konstitusionalnya hilang.

"Di sinilah MK menilai Almas punya legal standing untuk menggugat," ucap Dahlan berpendapat.

Selain itu, hak-hak banyak anak muda juga dirugikan. Ia menyebut 10 kepala daerah berumur di bawah 40 tahun yang juga dirugikan.

Namun, lanjut Dahlan, alasan utamanya adalah Gibran yang sangat merakyat dan mampu memajukan ekonomi kota Solo. Dari minus 1,7 persen menjadi tumbuh 6,2 persen.

Pertumbuhan ekonomi Surakarta itu disebut melebihi dua kota yang lebih besar: Semarang dan Yogyakarta, padahal Solo bukan ibu kota provinsi.

Almas juga menyebut hasil riset Universitas Slamet Riyadi Solo: kepuasan rakyat Solo terhadap Gibran mencapai 79,3 persen, bahkan yang menilai putra sulung Presiden Jokowi itu merakyat mencapai 93 persen.

"Saya baca tuntas putusan MK yang hampir 50 halaman itu. MK mengakui ada ketentuan soal open legal policy: bahwa putusan soal umur itu di tangan DPR," ujar Dahlan.

Akan tetapi, katanya, MK juga punya wewenang itu sepanjang memenuhi tiga hal: timbul problematika kelembagaan, menghambat kinerja lembaga negara, dan menimbulkan kerugian konstitusional warga negara.

Ketentuan itu ada di putusan MK sendiri. Yakni No 7 tahun 2013. Dahlan menduga alasan ketiga itulah yang dipakai dasar bahwa MK merasa punya wewenang mengabulkan sebagian permohonan Almas.

Apa pun soal putusan MK itu, peluang kepala daerah berusia di bawah 40 tahun menjadi capres/cawapres sudah terbentang, termasuk Gibran yang disebut-sebut bakal dilamar Capres 2024 Prabowo Subianto.

"Intinya, Gibran bisa maju sebagai cawapres. Terserah Gibran sepenuhnya. Termasuk kalau ia berani melawan arus yang lagi deras. Termasuk arus ejekan. Yang lucu sampai yang serius," kara Dahlan melalui esainya.(*/jpnn.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler