jpnn.com, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal dirinya terseret dugaan melanggar aturan kampanye.
Dia menyerahkan dugaan pelanggaran keterlibatan kepala desa (kades) saat safari politiknya ke Ambon, Maluku untuk didalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA: Gibran Diduga Melanggar Aturan Kampanye? Begini Kata Nusron Wahid
“Ya, entar biar didalami Bawaslu,” kata Gibran saat ditemui di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Minggu (14/11).
Pasangan dari Capres RI Prabowo Subianto itu sebelumnya sudah mengatakan siap dipanggil dan disaksikan apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diduga Bawaslu Provinsi Maluku.
BACA JUGA: Kampanye Gibran di Ambon Dihadiri 30 Kepala Desa, Bawaslu Maluku Berani Beri Sanksi?
“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” tegas Gibran ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1) malam.
Diketahui, Bawaslu Maluku menyebut kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon pada Senin (8/1) lalu diduga melanggar aturan.
Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan capres Prabowo Subianto itu.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw mengungkapkan Gibran langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel.
"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Samsun Ninilouw, Kamis (11/1).
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw itu menambahkan ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.
“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” tegas Samsun.
Samsun menjelaskan berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang saat itu.
“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gibran melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013 dengan sejumlah kegiatan, di antaranya pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, dan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi