Terseret Kasus BTS Kominfo, PT Basis Utama Prima Tegaskan Hal ini

Jumat, 23 Juni 2023 – 03:10 WIB
Kejagung masih menghitung kerugian negara di kasus korupsi pembangunan menara BTS Kominfo. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Basis Utama Prima (BUP) membantah keterlibatan dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.

Kuasa hukum PT BUP, Yanuar P. Wasesa mengungkapkan PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS.

BACA JUGA: Satelit Satria-1 Sukses Meluncur, Mahfud MD: Tak ada Hubungannya dengan Kasus BTS 4G

“Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu–menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” ujar Yanuar.

Yanuar menegaskan PT BUP sebagai satu entitas badan hukum bisnis sangat menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh negara melalui Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: BTN Syariah Raih The Best Islamic Project Finance House 2023 di Dubai

“Kami percaya penuh Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of Law atau proses hukum yang sesuai dengan Ketentuan Perundang–undangan yang berlaku," serunya.

“Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta–fakta atau bukti–bukti yang ada," tegas Yanuar.

BACA JUGA: Kominfo Segera Bentuk Sistem Komunikasi Publik Nasional

Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, PT BUP sangat menyesalkan keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam kasus proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai pribadi.

"Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut," seru Yanuar.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler