MEDAN - Setelah tertunda selama tiga minggu, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (26/4)Ramli dipersalahkan telah menyalahgunakan wewenang atau jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20/2001 tentang korupsi.
“Selain dituntut 2 tahun 6 bulan, Ramli juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rehulina Purba
BACA JUGA: Syamsul Gemar Panggil Artis
Menurut JPU, bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Ramli Lubis terkait penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga terjadi penurunan nilai aset.Namun, Ramli tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri
Akibat perbuatan terdakwa, kata jaksa, rekanan dalam hal ini PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) diuntungkan dalam ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) tersebut. Pemecahan NJOP kepada Tengku Tarmizi sebagai kepala kantor PBB Medan II atas permintaan Ramli, menurut jaksa, sesuai keterangan saksi ahli yang berhak meminta penurunan NJOP adalah pembayar pajak dalam hal ini PD Pembangunan.
Akibat dari pemecahan itu, harga aset KBM lama berubah
BACA JUGA: Bos Barang Bekas Gantung Diri
Jaksa mengatakan, kesalahaan Ramli selaku penanggung jawab kegiatan ruislag tidak menyampaikan kepada anggota tim pengkajian adanya empat perusahaan lagi yang melakukan penawaranBACA JUGA: Rumah Arif Masih Di-police Line
Padahal ada empat perusahaan lagi,” terangnya.Menurut jaksa, pemecahan lahan KBM lama itu dilakukan Tengku Tarmiji atas permintaan Ramli untuk menurunkan NJOPRamli juga mengusulkan PT GKU sebagai pelaksana ruislag KBM, sekaligus pemilik lahan KBM lama berdasarkan sertifikat Nomor 435.
"Berdasarkan uraian fakta dan bukti, perbuatan terdakwa Ramli selaku sekda dan penanggung jawab tim pengkajian penggunausahaan telah melampaui dan menyelahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan ruislag KBM,” kata jaksa.
Atas tuntutan itu, Ramli menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi”Saya akan buat pledio sendiri, di samping yang disusun tim kuasa hukum saya,” katanya
Sementara usai persidangan, Ketua Tim Advokasi terdakwa, Benni Harahap mengatakan, mengaku sudah menyiapkan pembelaan”Kami tidak tahu apa yang menjadi alasan jaksa menuntut klain kami, padahal tidak terbukti korupsi,” katanya singkatSidang dilanjutkan akan digelar 6 Mei mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa(rud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Terus Buru Jaringan Teroris di Cirebon
Redaktur : Tim Redaksi