Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun

Rabu, 27 April 2011 – 04:17 WIB

MEDAN - Setelah tertunda selama tiga minggu, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (26/4)Ramli dipersalahkan telah menyalahgunakan wewenang atau jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20/2001 tentang korupsi.

“Selain dituntut 2 tahun 6 bulan, Ramli juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rehulina Purba

BACA JUGA: Syamsul Gemar Panggil Artis

Menurut JPU, bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Ramli Lubis terkait penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga terjadi penurunan nilai aset.

Namun, Ramli tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto dan Tim Advokasi Ramli, Benni Harahap, JPU mengatakan, dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang disangkakan tidak terbukti, namun Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 diniali terbukti.

Akibat perbuatan terdakwa, kata jaksa, rekanan dalam hal ini PT Gemilang  Kreasi Utama (GKU) diuntungkan dalam ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) tersebut.  Pemecahan NJOP kepada Tengku Tarmizi sebagai kepala kantor PBB Medan II atas permintaan Ramli, menurut jaksa, sesuai keterangan saksi ahli yang berhak meminta penurunan NJOP adalah pembayar pajak dalam hal ini PD Pembangunan.

Akibat dari pemecahan itu, harga aset KBM lama berubah

BACA JUGA: Bos Barang Bekas Gantung Diri

Jaksa mengatakan, kesalahaan Ramli selaku  penanggung jawab kegiatan ruislag tidak menyampaikan kepada anggota tim pengkajian adanya empat perusahaan lagi yang melakukan penawaran
“Seolah-olah yang menjadi penawar dalam pekerjaan ruislagh tersebut hanya PT GKU

BACA JUGA: Rumah Arif Masih Di-police Line

Padahal ada empat perusahaan lagi,” terangnya.

Menurut jaksa, pemecahan lahan KBM lama itu dilakukan Tengku Tarmiji atas permintaan Ramli untuk menurunkan NJOPRamli juga mengusulkan PT GKU sebagai pelaksana ruislag KBM, sekaligus pemilik lahan KBM lama berdasarkan sertifikat Nomor 435.

"Berdasarkan uraian fakta dan bukti, perbuatan terdakwa Ramli selaku sekda dan penanggung jawab tim pengkajian penggunausahaan telah melampaui dan menyelahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan ruislag KBM,” kata jaksa.

Atas tuntutan itu, Ramli menyatakan akan menyampaikan  pembelaan atau pledoi”Saya akan buat pledio sendiri, di samping yang disusun tim kuasa hukum saya,” katanya

Sementara usai persidangan, Ketua Tim Advokasi terdakwa, Benni Harahap mengatakan, mengaku sudah menyiapkan pembelaan”Kami tidak tahu apa yang menjadi alasan jaksa menuntut klain kami, padahal tidak terbukti korupsi,” katanya singkatSidang dilanjutkan akan digelar 6 Mei mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa(rud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Terus Buru Jaringan Teroris di Cirebon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler