JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan Direktorat Jendral ImigrasiAtas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amrun yang menjadi tersangka korupsi dilarang bepergian ke luar negeri selama setahun.
Amrun sendiri tidak tahu dirinya masuk dalam daftar pencegahan Imigrasi, hingga akhirnya paspornya ditarik Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
BACA JUGA: KPK Sebut Kajari Terima Gratifikasi
Dari informasi yang dihimpun, Amrun hendak kunker ke India bersama anggota Komisi II DPR lainnya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (3/5).Namun petugas Imigrasi Bandara mencegah politisi Demokrat itu dengan alasan karena masuk daftar cegah
BACA JUGA: 1,3 Juta PNS tak Punya Rumah
"Kita cegah atas permintaan KPK," ucap Bambang di Jakarta, Selasa (3/5).Dirincikannya, Amrun dicegah berdasarkan surat permintaan dari KPK bernomor Kep-148/01/III/2011 tanggal 31 Maret 2011
BACA JUGA: Kagumi Alam Indonesia, Siap Bekerjasama di Bidang Olahraga
"Berlaku setahun, mulai 1 April 2011," imbuh Catur.Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi mengakui bahwa KPK memang sudah mengirimkan surat permintaan ke Imigrasi untuk mencegah Amrun"Setiap tersangka yang kita tetapkan selalu kita ikuti dengan permintaan pencegahan," ucap Johan.
Alasannya, lanjut Johan, hal itu demi kepentingan penyidikan"Jadi kalau suatu saat kita butuh keterangan dari tersangka (Amrun), yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," ucapnya.
Namun demikian Johan menegaskan bahwa KPK tidak tahu-menahu tentang kunjungan kerja Amrun bersama anggota Komisi II DPR lainnya ke India.
Seperti diketahui, Amrun ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPKAnggota Komisi II DPR itu menjadi tersangka terkait posisinya saat masih menjadi Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat Departemen Sosial (Depsos), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor, sarung dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2009.
Oleh KPK, Amrun disangka memperkaya diri ataupun orang lain, serta memnerima pemberian dari rekanan proyek DepsosKarenanya, Amrun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Era HP dan Internet Tak Perlu Pemekaran
Redaktur : Tim Redaksi