JAKARTA - Kasus Korupsi APBD Langkat, Sumatra Utara memecahkan rekor di KPKDemi memperkuat sangkaan atas Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK selama penyidikan memeriksa ratusan saksi.
"Untuk perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) penyalahgunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat serta penyalahgunaan APBD Langkat tahun 2000 sampai dengan 2007 atas nama tersangka SA (Syamsul Arifin), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 268 saksi," ujar Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kamis (7/10).
Selama ini, jumlah saksi terbanyak untuk kasus yang ditangani KPK adalah dugaan korupsi pada pemberian dana talangan (bail out) Bank Century yang mencapai 93 saksi
BACA JUGA: DPR Tetapkan 9 Anggota KPAI
Namun untuk korupsi Langkat dengan nilai kerugian negara Rp 107 miliar, jumlah 268 saksi yang sudah diperiksa itu merupakan yang terbanyak selama KPK ada.Selain pemeriksaan saksi, KPK juga sudah melakukan penyitaan dalam kasus korupsi Langkat
BACA JUGA: Demokrat Pun Lakukan Mosi tak Percaya
KPK, sebut Chandra, juga menyita 1 unit mobil mewah Jaguar S Type 2500 CC V6 SE Sedan Luxury tahun 2003 warna biru muda metalik bernomor polisi B 8659 BS
KPK juga menyita 1 unit rumah di kompleks Raffles Hills Blok N9 Nomor 34, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, atas nama pemilik IGN Kartikajaya
BACA JUGA: KPK Didesak Audit Forensik Century
Rumah itu diduga dibeli dengan dana APBD Langkat seharga Rp 318 jutaAdapun uang yang disita KPK dari kasus langkat sebesar Rp 216,5 juta.Chandra menyebutkan, KPK pada Selasa (5/10) lalu sudah melayangkan surat panggoilan pemeriksaan kepada Syamsul Arifin"Jadwal pemeriksaanya Senin, 11 Oktober 2010 pukul 09.30 di Kantor KPK," papar Chandra(ara/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Didesak Tumpas RMS
Redaktur : Tim Redaksi