JAKARTA - Kasus bailout Bank Century kembali muncul di SenayanDalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak melakukan audit forensik penggelontoran dana panas sebesar Rp6,7 triliun itu
BACA JUGA: SBY Didesak Tumpas RMS
“Kami minta KPK melakukan audit forensik bailout Century
BACA JUGA: IPW Yakin Timur Pradopo Terlibat Kasus Trisakti
Bambang mengaku heran kepada KPK yang terkesan tidak menggubris rekomendasi DPR yang sudah diparipurnakan
BACA JUGA: Kapolri Klaim Tangkap 31 Teroris
Lebih heran lagi karena KPK pernah menyatakan belum menemuka indikasi kerugian negara dalam bailout Century“Aneh saja, kok KPK menindaklanjuti kasus Century, padahal Kejaksaan Agung sudah mendakwa pemegang saham Bank Century, Rafat Al Rizvi dan Hisyam Al Waraq, karena diduga merugikan negara senilai Rp3,1 triliun,” bebernya.
Menurut Bambang, kelambanan KPK kian aneh bila melihat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Robert Tantular, terpidana kasus Bank CenturyPada putusan MA disebutkan ada kerugian negara.
"Ada apa dengan KPK? Uber pelaku kerugian negara, Rafat, Hisyam, dan Robert tidak mungkin bisa berdiriKalau KPK serius, bisa ditemukan adanya kerugian negara," ujarnya.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Belum Bicara dengan Pengacara
Redaktur : Tim Redaksi