Tersinggung, Tri Dianto Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 18 Oktober 2013 – 11:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua DPC Demokrat Cilacap, Tri Dianto tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang.

Tri menolak memenuhi panggilan KPK karena surat pemanggilannya dikirim kepada ketiga istrinya. "Saya mau datang memenuhi panggilan kalau KPK minta maaf soal surat panggilan, karena KPK melayangkan surat panggilan tiga lembar dan dialamatkan ke rumah istri-istriku," kata Tri dalam pesan singkat, Jumat (18/10).

BACA JUGA: Sutarman Diminta Tuntaskan Perkap Polwan Berjilbab

Menurutnya, hal itu mengganggu privasi dan kenyamanan keluarganya. Sebab, keluarganya berpikir dia turut kecipratan dana Hambalang. "Gara-gara surat panggilan KPK, istri-istri saya dan mertua-mertua saya ribut dan berpikir negatif tentang saya. Mereka berpikir saya ikut korupsi atau mendapatkan dana Hambalang," kata Tri.

Tri mengaku, tidak takut apabila KPK memanggil paksa dirinya. Pemanggilan paksa dilakukan jika loyalis Anas itu tidak memenuhi panggilan KPK untuk tiga kali berturut-turut.

BACA JUGA: Ditemukan Tinta Palsu di Pemilukada Kubu Raya

"Silakan dipanggil lagi dengan satu syarat cukup satu surat saja ke alamat yang ada di KTP yang ada di KPK dan saya tidak takut dipanggil paksa," kata Tri.

Selain Tri, KPK memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Wonogiri, Tety Indarti, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal, Eko Kusnomo, dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Blora, Bambang Susilo.

BACA JUGA: Tri Dianto Desak KPK Segera Tahan Anas

Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah lembaga antikorupsi itu menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Anas disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutarman Ditantang Tuntaskan Korupsi Jenderal Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler