BANDUNG -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengidentifikasi hanya ada dua masalah strategis terkait kebijakan otonomi khusus (otsus) Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yang hingga kini belum selesai Pertama, terkait masalah pengelolaan hasil migas
BACA JUGA: Wakil Kejaksaan Harus Hengkang dari Satgas
Kedua, terkait dengan urusan kewenangan sektor pertanahanDirektur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kemendagri, Soni Soemarsono menjelaskan, masalah pengelolaan migas, Aceh menghendaki agar ditangani badan khusus, yang berbeda dengan Badan Pengelola (BP) Migas
BACA JUGA: Hindari Calo, Dilarang Borong Tiket KA
"Aceh tak mau dikelola BP Migas, tapi ingin BP Migas Aceh (BPMA)Sementara, mengenai urusan pertanahan, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006, nantinya akan diurus sendiri oleh Aceh
BACA JUGA: Besok, Jadwal Pelunasan Ongkos Haji Diumumkan
Artinya, di Aceh nantinya tidak ada lagi Kanwil Pertanahan"Tapi harus dialihkan menjadi perangkat daerahKalau ini dilaksanakan, maka tak ada lagi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di Aceh," terang Soni.Dijelaskan Soni, selama ini, persoalan-persoalan di Aceh bisa diselesaikan dengan baik, karena ada jalinan komunikasi yang baik antara Aceh dengan pemerintah pusatHal ini dikarenanya ada forum konsultasi yang mapan, sebagaimana diatur dalam perpres konsultasi"Kalau ada masalah yang belum selesai, Aceh mengirimkan profesor, dokter, untuk dialog dengan kita," ujar Soni
Sekedar perbandingan, untuk otsus Papua dan Papua Barat, Kemendagri mengidentifikasi ada lima isu strategis yang masih memerlukan perhatian khususPertama, isu keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005 – 2010 yang bakal berakhir pada Oktober 2010 nanti. Kedua, lanjut Soni, tentang SK MRP Nomor 14 Tahun 2007 dan isu pengembalian otsus Papua, karena otsus dianggap gagal.
Ketiga, isu tentang belum terlaksananya penetapan 11 kursi anggota DPR Papua yang diangkat dari orang Papua asli non Parpol“Karena sampai saat ini belum ada Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) tentang itu,” ungkap SoniEmpat, isu pemekaran dan posisi dilematis MRPKelima, isu pembangunan Papua dan Inpres Nomor 5 Tahun 2007 tentang percepatan pembangunan Papua(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Dinilai Serang Presiden
Redaktur : Tim Redaksi