Tersisa Dua Masalah Otsus NAD

Minggu, 01 Agustus 2010 – 22:22 WIB

BANDUNG -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengidentifikasi hanya ada dua masalah strategis terkait kebijakan otonomi khusus (otsus) Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yang hingga kini belum selesai Pertama, terkait masalah pengelolaan hasil migas

BACA JUGA: Wakil Kejaksaan Harus Hengkang dari Satgas

Kedua, terkait dengan urusan kewenangan sektor pertanahan
Kedua masalah ini masih menunggu aturan pelaksanaan, sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kemendagri, Soni Soemarsono menjelaskan, masalah pengelolaan migas, Aceh menghendaki agar ditangani badan khusus, yang berbeda dengan Badan Pengelola (BP) Migas

BACA JUGA: Hindari Calo, Dilarang Borong Tiket KA

"Aceh tak mau dikelola BP Migas, tapi ingin BP Migas Aceh (BPMA)
Ini yang belum tuntas," terang Soni Soemarsono dalam diskusi bertema Penyelenggaraan Otsus di Indonesia yang berlangsung di Bandung, Sabtu hingga Minggu (1/8).

Sementara, mengenai urusan pertanahan, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006, nantinya akan diurus sendiri oleh Aceh

BACA JUGA: Besok, Jadwal Pelunasan Ongkos Haji Diumumkan

Artinya, di Aceh nantinya tidak ada lagi Kanwil Pertanahan"Tapi harus dialihkan menjadi perangkat daerahKalau ini dilaksanakan, maka tak ada lagi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di Aceh," terang Soni.

Dijelaskan Soni, selama ini, persoalan-persoalan di Aceh bisa diselesaikan dengan baik, karena ada jalinan komunikasi yang baik antara Aceh dengan pemerintah pusatHal ini dikarenanya ada forum konsultasi yang mapan, sebagaimana diatur dalam perpres konsultasi"Kalau ada masalah yang belum selesai, Aceh mengirimkan profesor, dokter, untuk dialog dengan kita," ujar Soni

Sekedar perbandingan, untuk otsus Papua dan Papua Barat, Kemendagri mengidentifikasi ada lima isu strategis yang masih memerlukan perhatian khususPertama, isu keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005 – 2010 yang bakal berakhir pada Oktober 2010 nanti.  Kedua, lanjut Soni, tentang SK MRP Nomor 14 Tahun 2007 dan isu pengembalian otsus Papua, karena otsus dianggap gagal.

Ketiga, isu tentang belum terlaksananya penetapan 11 kursi anggota DPR Papua yang diangkat dari orang Papua asli non Parpol“Karena sampai saat ini belum ada Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) tentang itu,” ungkap SoniEmpat, isu pemekaran dan posisi dilematis  MRPKelima, isu pembangunan Papua dan Inpres Nomor 5 Tahun 2007 tentang percepatan pembangunan Papua(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Dinilai Serang Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler