Tertangkap Basah Berbuat Mesum, Oknum PNS Kena Cambuk 18 Kali

Selasa, 09 Maret 2021 – 08:25 WIB
Algojo sedang mengeksekusi hukuman cambuk kepada salah seorang pelanggar syariat islam, di Banda Aceh, Senin (8/3). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

jpnn.com, BANDA ACEH - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menangkap dan memberikan hukum cambuk seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh berinisial AG (48) bersama pasangan non-muhrimnya AS (45).

Kedua pasangan tak sah itu dihukum sebanyak 18 kali cambuk.

BACA JUGA: Tok, Bu Kepsek dan Wakilnya Divonis Hukuman Cambuk 30 Kali

"Oknum PNS bersama pasangannya itu dicambuk sebanyak 18 kali setelah dipotong masa tahanan dua kali," kata Plt. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh Senin.

Sebelumnya, pasangan Aparatur Sipil Negera (ASN) itu ditangkap Satpol PP dan WH karena ketahuan melanggar syariat islam di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh pada Kamis (14/1) lalu.

BACA JUGA: Enaknya Berzina Hanya 5 Menit, Malunya Seumur Hidup Kena Hukuman Cambuk 100 Kali

Saat ditangkap, keduanya berada dalam mobil sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas yang berpatroli.

Setelah didekati ternyata mereka sedang dalam keadaan yang tidak wajar.

BACA JUGA: Dua Oknum PNS Kena Hukuman Cambuk, Semoga Cepat Tobat

Heru mengatakan hukuman cambuk itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Selain pasangan PNS itu, kata Heru, juga ada tiga pasangan lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk yakni dengan kasus ikhtilat (bermesraan) dua pasangan dan satu lainnya karena melakukan khalwat (berdua-duaan).

Pasangan yang dicambuk karena kasus ikhtilat, yaitu berinisial MD dengan pasangannya ZU, dan MU bersama pasangannya Rah.

Mereka masing-masing menerima hukuman 16 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan empat kali.

Sedangkan untuk satu pasangan khalwat, yaitu MM dengan pasangannya WWS, mereka dihukum sebanyak delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali.

Setelah menjalani hukuman cambuk, para terdakwa tersebut dibebaskan atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler