jpnn.com - JAKARTA- Jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk satu tersangka penipuan atau penggelapan dan pemalsuan keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atas nama Meri Morina (38) di Metropolitan Mall, Bekasi pada Rabu, (4/11) pekan lalu.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa, terungkapnya kasus penipuan dikarenakan laporan salah satu korban yang bernama Mochamad Imron. Setelah korban mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka, setelah tersangka mendapatkan uangnya tiba-tiba tersangka tidak bisa dihubungi.
BACA JUGA: Kejagung Akhirnya Buka Suara soal Keppres Bodong, Hmmmm.. Baca Aja Deh...
"Tersangka Meri berhasil mengelabui para korban dengan mengiming-imingi bekerja di galangan kapal Korea Selatan sebagai tukang las," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (11/11)
Saat rumah tersangka di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan digeledah, ditemukan sepuluh lembar setifikat tukang las, enam buah buku paspor, dua rekening atas nama Meri Morina, enam lembar tanda terima penyerahan uang, dan satu bundel fotocopy akta pendirian perusahaan PT Duta Utama Arthayasa.
BACA JUGA: IPW: Definisi Hate Speech Tidak Jelas
"Tersangka mengaku sebagai konsultan dan direktur PT. Duta Utama Arthayasa yang bisa memberangkatkan tenaga kerja ke Korea Selatan dengan jalur belakang atau tidak resmi," terang Eko.
Diketahui bahwa tersangka Meri Morina, sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 lalu. Tersangka Meri Morina dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan pasal 263 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan pemalsuan.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Desa Berangkat ke Jepang, ngapain Pak?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Gatot, Belasan Saksi Juga Digarap Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi