Tertangkap Saat Jambret HP, Rencana Nikah Batal

Senin, 05 November 2018 – 15:22 WIB
Penjambret ditangkap. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN

jpnn.com, SIDOARJO - Pelaku jambret Ainul Robik sedang menyesali perbuatannya saat ini. Pasalnya, jadwalnya menikahi kekasihnya Nia Oktavia pada Desember mendatang bakal gagal.

Rencana itu tinggal rencana.  Robik harus masuk ke tahanan. Dia merampas handphone (HP) milik seorang pejalan kaki.

BACA JUGA: Siswi SMA Nekat Kejar Penjambret

''Cewek saya itu sedang hamil lima bulan,'' kata Robik kepada Jawa Pos di Mapolsek Taman sambil memelas.

Apa benar Nia dinikahi lantaran telah hamil? Robik tak mau membuka mulut. Kepalanya hanya menduduk seakan malu akan perbuatannya.

BACA JUGA: Bawa Uang Jutaan Rupiah, Ternyata Dibuntuti Jambret

Sepuluh menit kemudian, dia menjawab. Robik mengangguk. Dia pun menyesali perbuatannya. ''Tak tahu kabarnya sekarang,'' tuturnya.

Pemuda 19 tahun tersebut menjambret saat hendak memulangkan Nia ke rumahnya di kawasan Taman. Saat itu Robik menunggang Honda Vario bernopol W 5651 WB.

BACA JUGA: Ibu Anak Tewas Ditabrak Dua Jambret

Nah, sesampai di Jalan Gang RT 7, Desa Kletek, Robik menjumpai pejalan kaki yang sedang memegang HP Xiomi Gold.

Niat jahat pun muncul. Sambil berkendara, Robik menyambar HP milik korban Deni Latifah Ulfamaroh.

''Saat itu korban teriak maling...maling,'' jelas Kapolsek Taman Kompol Samirin.

Teriakan Latifah mengundang perhatian warga sekitar. Mereka akhirnya mengejar pelaku. Tak jauh dari lokasi penjambretan, Robin terkejar dan dijatuhkan bersama motornya.

Pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan massa. ''Bekas lebam ada di pipi kirinya. Luka jatuh juga ada di dengkulnya,'' lanjutnya.

Berdasar pemeriksaan, Samirin menjelaskan, pelaku mengambil HP korban hanya untuk membayar kamar kos yang telah menunggak sebulan.

Nilainya sekitar Rp 250 ribu. Robik akhirnya diamankan petugas beserta barang buktinya.

''Pacarnya yang dibonceng hanya malu kalau dia (Robik, Red) ternyata pencuri,'' katanya.

Samirin menambahkan, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara. (oby/c22/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar-kejaran di Atap Rumah, Jambret Jatuh Sekali Tembakan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler