Tertangkap, Samadikun Langsung Ditanya Hartanya

Jumat, 22 April 2016 – 08:04 WIB
Kepala BIN Sutiyoso (kiri) saat menyerahkan buron kasus Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (tengah) ke Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) tiba di Bandara Halim Perdanakusums, Jakarta, Kamis (21/4/2016). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA - Setelah buron 13 tahun, Samadikun Hartono “dipaksa” pulang ke Tanah air, Kamis malam (21/4). 

Namun, masih ada masalah yang tersisa, yakni dimana aset hasil korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 169 miliar. 

BACA JUGA: Kisah Terjeratnya si Bos Grup Modern

Hingga saat ini uang tersebut belum diketahui posisinya. Samadikun juga sudah tidak tercatat lagi sebagai pemilik sejumlah perusahaan. 

Ditemui di Bandara Halim perdana Kusuma Kemarin, Jaksa Agung H M. Prasetyo menuturkan, saat ini Kejagung masih fokus ke eksekusi pidana badannya. 

BACA JUGA: Jokowi Minta Panama Papers Dibahas dalam Sidang Kabinet

Namun, pengembalian uang negara itu juga tetap dilakukan dengan melakukan tracking aset. Kemana saja larinya aset Samadikun Hartono akan dikejar. 

"Kami periksa dulu, ditanya hartanya apa saja dan dimana. Dari data yang ada dipelajari dimana hartanya," paparnya. 

BACA JUGA: Inilah Biodata Samadikun Hartono dan Karir Bisnisnya

Namun, dipastikan Samadikun sudah tidak tercatat lagi di perusahaan yang ada di Indonesia. Karena itu, ada kemungkinan hartanya dipindahkan keluar negeri. 

"Kalau seperti itu, saya tetap yakin bisa mengambil dan menyita asetnya," tegasnya. 

Dia menegaskan akan meminta bantuan kementerian luar negeri dan bahkan pemerintah asing bila memang harta tidak di Indonesia. 

"Ya, apapun akan dilakukan agar uang negara bisa kembali," papar mantan Jampidum tersebut.

Apakah nilai penyitaan akan tetap Rp 169 miliar, walau nilainya sudah berbeda? Dia menerangkan bahwa memang kasus ini terjadi sejak 2003, yang dapat diartikan nilai uangnya juga sudah berubah. 

Tapi, vonis pengadilan tidak berubah, nilai yang diminta diganti tetap Rp 169 miliar.

"Saya tahu ini masalah, tapi saya hanya bisa menjalankan putusan pengadilan," terangnya. (idr/gen/bay/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Doyan Korupsi APBD, Simak Pesan Menteri Yuddy


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler