jpnn.com, SURABAYA - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk Nursalam.
Dia diduga melakukan pencabulan terhadap AN. Pria 44 tahun itu tertangkap basah saat hendak memerkosa korban yang berusia 16 tahun di kamar mandi.
BACA JUGA: Kakek 80 Tahun Cabuli Tiga Bocah di Lubukpakam
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku ditangkap pada 15 Februari lalu.
Tepat tiga hari setelah aksi cabulnya. Nursalam diringkus saat bersembunyi di kos temannya, kawasan Tandes.
BACA JUGA: Kobe Bryant Menang Oscar, Kasus Pencabulan Diungkit Lagi
Berdasar pemeriksaan, Nursalam mengaku menyukai korban sejak setahun lalu.
"Dia punya nafsu yang tidak terkontrol," ujar Ruth.
BACA JUGA: Remaja Ini Ajak Bocah SD ke Kamarnya, Ternyata Cuma Modus
Pelaku diduga memiliki kelainan. Polisi belum berencana periksakan kondisi kejiwaannya karena lebih fokus ke penanganan trauma korban. (mir/c7/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Tarik Paksa Cucu ke Kebun Karet Lalu Digarap Habis
Redaktur & Reporter : Natalia