LAMONGAN - Pemkab Lamongan tidak hanya sekadar mengancam akan menutup puluhan ritel ilegalTapi, juga mencarikan solusi terbaik untuk menangkap usaha perdagangan swalayan tersebut.Salah satunya dengan membangun sejumlah pasar tradisional
BACA JUGA: Pengendara Motor Tabrak Panser Kavaleri
Bahkan, pemkab mengusahakan pembangunan pasar tersebut tidak sepenuhnya menggunakan dana APBD""Kami sedang berusaha keras untuk mendapatkan dana dari pusat
BACA JUGA: Razia Batasi Ruang Gerak Teroris
Jika selama ini pembangunan pasar bersifat revolving, nantinya kami usahakan mendapatkan dana pusat,"" kata bupati Fadeli dihadapan sejumlah pedagang dalam acara silaturahmi Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Lamongan.Pada kesempatan itu, dia mengharapkan keberadaan APPSI mampu menjadi partner pemerintah
BACA JUGA: Kapal Barang Tabrak Dermaga Jayapura
""Karena itu, kami menyambut baik dengan rencana APPSI untuk mengembangkan di setiap kecamatan,"" tutur mantan Sekkab Lamongan itu.Sementara, Wakil Ketua APPSI Jatim, Adi Sucipto sempat mengingatkan kepada para pedagang bahwa Lamongan sekarang sudah berubahBila sebelumnya dikenal sebagai sebagai Kota Tahu Campur maupun Kota Soto, kini Lamongan mengarah kepada kota jasa dan perdaganganKarena itu, kenyataan seperti ini harus ditopang dengan pasar tradisional yang kuat""Kami berjanji nantinya akan menjadikan pasar di Kecamatan Brondong dan Paciran sebagai pasar percontohanDengan begitu, keberadaan pasar tersebut nyata-nyata akan menjadi penopang kondisi setempat,"" tuturnya.
Edi juga menyatakan APPSI Jatim siap mendukung program pemkab berkenaan dengan kepentingan pengembangan pasarSedang kepada sejumlah pedagang ditekankan untuk selalu memegang komitmen dan jangan mudah terhasut""Kedua belah pihak harus bisa bekerja samaKarena apa yang kita lakukan sekarang atau nanti, semuanya untuk kepentingan bersama,"" paparnya.
Menyinggung tekad Pemkab Lamongan yang akan menutup ritel liar, dia memberikan dukungannyaKarena ritel liar itu akan mematikan perekonomian pasar desa dan pengusaha kecil setempatDijelaskan Edi, sesuai peraturan presiden, minimarket atau ritel dengan pasar harus berjarak minimal 500 meterSedang jarak hypermarket dengan pasar minimal 2,5 kilometer""Jadi, kalau peraturan itu dilanggar, tentu harus ditertibkan,"" kata Edi didampingi ketua DPD APPSI Lamongan, Imron Rosadi(idi/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinkan HB X Dukung Penetapan
Redaktur : Tim Redaksi