BACA JUGA: Usai Kencani PSK, Petani Tua Tewas
Menurut Sunjoto, menyikapi RUUK DIJ, sebetulnya sikap HB X sudah sangat jelas."Beliau itu sikapnya tegas
Gentaraja adalah salah satu elemen masyarakat DIJ yang getol menyuarakan aspirasi penetapan
BACA JUGA: Bulan Depan Penerimaan CPNS Dimulai
Ada puluhan organisasi yang tergabung dalam GentarajaBACA JUGA: Bahas MRP, Tiga Menko Segera ke Papua
Beberapa kali Gentaraja menggelar aksi turun ke jalan menuntut pusat merealisasikan penetapan.Sunjoto yang pernah menjabat Assekprov Fasilitasi dan Investasi Pemprov DIJ itu menyakini ketegasan sikap HB X itu dapat dibaca dari pernyataanya soal ijab khobul antara DIJ dengan Pemerintah RI lewat Amanat 5 September 1945Beberapa kali HB X berupaya mengingatkan pemerintah pusat tentang adanya ijab khobul tersebut.
Dari penyataan itu sangat terang, bila HB X bisa menerima aspirasi masyarakat yang tetap menginginkan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ dengan cara penetapanSultan dan Paku Alam yang bertahta harus tetap menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah DIJ.
Lebih jauh pria asal Magetan Jawa Timur yang sekarang menjabat Rektor Universitas Widya Mataram ini menceritakan belum lama ini telah bertemu dengan HB XDari pembicaraannya dengan raja Keraton Jogja yang juga gubernur DIJ itu, Sunjoto mengaku dapat membaca ucapan di balik sikap HB X.
Hanya saja, guru besar Fakultas Teknik UGM ini menyatakan HB X tidak bisa secara telanjang menyatakan sikapnya mendukung penetapanAlasannnya ada wasiat dari ayahandanya, HB IX yang tidak memungkinkan HB X bersikap terbuka menginginkan penetapanWasiat dari HB IX itu disampaikan dalam bahasa Jawa yang intinya berbunyi Kowe keno dadi nanging ora keno kepinginMaknya, kamu boleh menduduki jabatan tertentu tapi tidak boleh berambisi"Kalau kita tanggap tidak akan kesulitan membaca sikap Ngarso Dalem," ujarnya meyakinkan.
Bila HB X tidak bisa secara terang-terangan mendukung penetapan, tidak demikian halnya dengan Paku Alam (PA) IXMenurut Sunjoto, penguasa Puro Pakualaman itu telah memberikan ketegasan pada 2008 silam saat menerima kunjungan Pansus DPRD DIJ tentang Percepatan RUUK DIJ.
PA IX, kata Sunjoto, telah menuangkan sikapnya dalam surat tertulis yang berisi dukungan terhadap penetapanKarena kedua dwitunggal pemimpin Jogja itu telah jelas sikapnya, Sunjoto mengatakan sebetulnya tak ada lagi masalah dengan RUUK DIJ"Sekarang tinggal bagaimana komitmen pusat dengan keistimewaan DIJ," katanya.
Menyinggung skenario Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang condong pada opsi pemilihan gubernur (pilgub) DIJ, Sunjoto mengatakan tawaran pusat itu memiliki risiko yang tidak kecilDikatakan, bila kran pilgub dibuka dengan memberikan peluang kerabat keraton dan Pakualaman saling berkompetisi maka akan mengancam keutuhan kerabat kedua penerus dinasti Mataram itu"Opsi pilgub dengan calon dari kerabat itu sangat berbahaya," ingatnya.
Sunjoto khawatir kekompakan antarkerabat akan pecahBuntutnya akan muncul pertikaian antarkerabat karena memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur"Itu sama saja mau mengulang sejarah VOC," kritiknyaSaat disinggung kompetisi antarkerabat pernah dialami Puro Pakulamanan saat Pilwagub DIJ 2001 dan sampai sekarang aman-aman saja, Sunjoto sempat terdiam.
Ia hanya berkomentar situasi Pakualaman dari luar kemungkinan terlihat aman-aman saja"Itu kelihatannya aman-aman sajaTapi daripada pilgub opsi yang paling baik tetap penetapan," kilahnyaKetua FPAN DPRD DIJ Isti"anah ZA mengatakan keputusan DPRD DIJ No 28 Tahun 2008 tentang dukungan penetapan HB X dan PA IX sebagai gubernur dan wakil gubernur DIJ 2008-2013 bila dicermati ada beberapa hal yang belum diakomodasi pusat.
Menurut dia, ada materi yang telah berlalu karena sifatnya memenuhi kebutuhan saat itu dan ada pula yang masih aktual untuk masukan RUUKNamun ada juga yang masih aktual sesuai kebutuhan saat ini tapi belum diakomodasi."FPAN sebetulnya ingin DPRD mengkaji ulang dan menyempurnakan keputusan tersebut," ungkapnya tanpa merinci lebih lanjutMeski demikian karena ada elemen masyarakat yang keberatan dewan mengevaluasi ulang, maka berarti keputusan itu dianggap secara formal mengikat" Sebagai kepanjang tanganan dari rakyat DIJ, FPAN akan mengikuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat," dalihnya(kus/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawarkan Jasa Akunpuntur, Minta Dibayar Bibit Pohon
Redaktur : Tim Redaksi