Terungkap 2 Kejanggalan di Balik Pelarian Cai Changpan dari LP Tangerang

Sabtu, 03 Oktober 2020 – 06:31 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan sejumlah fakta terkait pelarian terpidana mati kasus peredaran narkoba Cai Changpan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada 14 September 2020.

Hal itu diketahui usai penyidik Polda Metro Jaya, Polresta Tangerang, dan Tim Lapas Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi.

BACA JUGA: Terpidana Mati Cai Changpan Pernah Ikut Latihan Militer di Cina

Adapun saksi yang dimintai keterangan di antaranya pegawai sipir Lapas, rekan satu kamar Cai Changpai yang berasal dari Singapura.

Selain itu, juga ada saksi-saksi yang lain yang tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik.

BACA JUGA: Terpidana Mati Cai Changpan Kabur, Ada Indikasi Keterlibatan Sipir

"Ada beberapa kejanggalan-kejangglan yang ditemukan dengan adanya pelarian dari saudara CP ini," ungkap Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10).

Pertama, sebut mantan Kapolres Tanjungpinang itu, terpidana mati narkoba asal Tiongkok tersebut sudah melakukan atau membuat lubang di dekat tempat tidurnya sejak 8 bulan yang lalu, yang berjalan dengan mulus.

BACA JUGA: Presidium KAMI Din Syamsuddin Balas Peringatan dari Istana, Keras

Kedua, Cai Chanpan bisa menyiapkan beberapa peralatan yang memang digunakan untuk membuat lubang tempat pelarian yang berdiameter dua meter dengan panjang 30 meter lebih sampai ke gorong-gorong.

"Seperti cangkul kecil, obeng bahkan ada membeli alat penyedot air atau pompa air," kata Yusri.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan saat ini tim tengah melakukan pemeriksaan terkait keterangan yang ada.

Yusri mengatakan penyidik akan segera menggelar perkara terhadap petugas penjaga alias sipir yang berinisial S yang merupakan petugas Lapas dan juga S yang merupakan PNS di Lapas itu.

Sebab, kedua sipir tersebut terindikasi terlibat dalam pelarian narapidana narkoba asal Tiongkok tersebut.

"Kami akan melakukan gelar perkara awal dan penyelidikan segera naik ke tingkat penyidikan untuk keterlibatan," ujarnya.

Kedua pegawai tersebut, kata Yusri masih berstatus saksi tetapi jika terbukti terlibat akan penyidik naikjan statusnya menjadi tersangka usai melakukan gelar perkara.

"Rencana hari ini kami akan menggelar gelar perkara untuk meningkatkan apakah yang bersangkutan bisa diterapkan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus. (mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler