Terungkap 2 Penyebab Masalah Guru Honorer Rumit, Banyak yang Belum jadi PPPK

Rabu, 03 April 2024 – 07:05 WIB
Sejumlah guru honorer saat beraudiensi dengan Komisi X DPR di ruang rapat Komisi X DPR, Jakarta, Rabu (17/1). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Mujib Rohmat mengungkap sejumlah penyebab masih banyak guru honorer tidak kunjung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pertama, penuntasan masalah guru honorer harus melibatkan beberapa kementerian, komisi di DPR, dan pemda.

BACA JUGA: Tahun Depan Gaji dan TPP PPPK Bisa Rp 9 Juta, yang Bilang Bukan Orang Sembarangan

Misal, dari sisi kebijakan kependidikan di bawah Kemendikbudristek yang menjadi mitra kerja Komisi X DPR.

Dari sisi anggaran, terutama yang berkaitan dengan alokasi gaji PNS dan PPPK, menjadi kewenangan Kemenkeu yang bermitra kerja dengan Komisi XI DPR.

BACA JUGA: Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?

Adapun masalah penetapan formasi kepegawaian menjadi urusan KemenPAN-RB yang menjadi mitra Komisi II DPR.

Satu lagi, yang berkaitan dengan usulan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, 2 Menteri Bicara, Honorer Pasti Lega

"Ndilalah (kebetulan, red) yang menangani pendidikan itu kalau dari sisi kebijakan kependidikannya adalah Komisi X, tapi yang mengatur kepegawaiannya adalah Kementerian PANRB yang bukan mitra Komisi X, dan yang mengatur duitnya itu ada di Kementerian Keuangan, yang mengatur lebih teknisnya lagi adalah pemerintah daerah. Ini semua beda-beda komisinya," kata Mujib dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan forum guru yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (2/4).

Mujib mengatakan, hal tersebut menyebabkan DPR RI tidak bisa memanggil pemangku kepentingan terkait sewaktu-waktu untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut berbagai permasalahan kepegawaian guru honorer.

Komisi X DPR, kata Mujib, berkomitmen dalam memberikan dukungan terhadap guru honorer.

Menurutnya, komitmen tersebut telah dibuktikan dengan mendorong pemangku kepentingan terkait untuk mempermudah akses guru honorer agar lebih mudah diangkat menjadi ASN.

"Kami dulu mengusulkan tidak perlu ada tes lagi, kalau perlu sekedar administrasi saja. Dulu sudah pernah oke, kemudian dikasih lagi karena ada undang-undang lain yang mengatakan ASN itu harus dites, kita pun masih nawar lagi, oke dites, tapi performa saja. Kemudian sampai ada bimbel juga, kita minta juga ada kisi-kisinya pun kita kasihkan," kata Mujib.

Kedua, sejatinya formasi PPPK diperuntukkan bagi guru honorer di sekolah negeri.

Namun, belakangan guru di sekolah swasta juga bisa ikut seleksi PPPK dan ternyata peluangnya lulus lebih besar disbanding guru honorer di sekolah negeri.

"PPPK sejujurnya punya siapa? Sebenarnya punya pendidikan negeri, kan? Untuk menegerikan itu, akhirnya ketahuan yang swasta. Swasta akhirnya teriak ke sini, juga minta diberikan kesempatan. Oke, diberi, pemerintah kasih kesempatan. Begitu dikasih kesempatan, ternyata di swasta itu lebih mudah mendapatkan serdik (sertifikat pendidik).”

“Karena ada serdik, afirmasi (tambahan nilai) 100 persen yang lebih banyak sekali diterima adalah (guru pendaftar PPPK dari sekolah) swasta, betul nggak?" lanjut Mujib.

Dia berharap agar permasalahan terkait status kepegawaian guru honorer dapat menemukan titik terang demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sebelumnya MentPANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan tenaga non-ASN atau honorer dan dosen menjadi perhatian dalam pengadaan CASN 2024.

"Ada beberapa poin penting yang menjadi titik tekan. Pertama, formasi ini menjadi bagian dari upaya penuntasan tenaga non-ASN/honorer di seluruh unit kerja Kemendikbudristek, selain tentu formasi dalam skema luas di dunia pendidikan yang juga tersebar di Pemda," kata Anas.

Kementerian PANRB menyerahkan izin formasi sebanyak 40.541 calon ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Formasi tersebut terdiri atas 15.462 CPNS dan 25.079 PPPK. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler