jpnn.com, TARAKAN - Petugas yang tergabung dalam Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara langsung bergerak setelah Kodim 0907/Tarakan melimpahkan kasus RI yang ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8,2 kilogram.
“Malam itu tim bergerak sampai pagi. Alhamdulilah kita berhasil mendapatkan total tujuh orang pelaku lagi," kata Kepala BNNP Kaltara Brigjen Samudi, Senin (14/3).
BACA JUGA: Intel Kodim Tarakan Bergerak, Penyelundupan 8 Kg Sabu-sabu di Bandara Juwata Digagalkan
Brigjen Samudi mengungkapkan tiga dari 7 pelaku tersebut merupakan oknum petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan, yaitu AM, SU, dan BA.
Empat pelaku lainnya, yaitu BA, PA, GO, dan DE.
BACA JUGA: AN dan SU Simpan 1 Kg Sabu-Sabu, Mau Diedarkan ke Kaltim dan Tarakan
"Kami mendapatkan keterangan bahwa yang menyuruh yakni AM. AM notabene adalah oknum pegawai keamanan yang ada di Bandara Juwata Tarakan,” beber Brigjen Samudi.
Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak bandara, AM merupakan pegawai alih daya dari PT GTA (Garuda Tawakal Abadi).
BACA JUGA: Pria Ini Berhasil Bebaskan Buaya Berkalung Ban di Palu, tetapi Banyak yang Meragukan
Setelah dikembangkan lebih lanjut, AM tidak sendiri melainkan bekerja sama dengan rekan seprofesi di bandara sebagai petugas keamanan, yakni SU dan BA.
“Jadi tiga orang (AM, SU, BA) merupakan pegawai keamanan bandara alih daya PT GTA,” kata Samudi.
Brigjen Samudi mengungkapkan RI sebagai pelaku pertama yang diamankan Kodim Tarakan membawa narkoba atas perintah AM.
Barang itu diambil dari seseorang atas nama PA dan RE di Pantai Amal.
Setelah barang didapatkan narkoba tersebut diserahkan kepada SU dan BA.
“Di sini keterlibatanya jelas pertugas (Avsec) mempermudah dan memperlancar, sehingga tidak melewati mesin X Ray di SCP 1. Barang tersebut diserahkan pelaku pada malam,” ungkapnya.
Selanjutnya SU meminta tolong porter bandara untuk membantu check in.
Setelah mendapatkan label bagasi kemudian diserahkan ke RI dan akhirnya dilakukan penangkapan.
Diketahui, RI akan membawa narkoba tersebut dari Tarakan menuju Palu menggunakan maskapai Lion Air.
Atas kasus ini, total pelaku yang diamankan petugas sebanyak delapan orang dengan barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi