Terungkap! Ada THR dari Istri Muda Gatot Untuk Oknum Jaksa

Rabu, 13 Januari 2016 – 23:15 WIB
Evy Susanti. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyematkan status tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho atas tiga kasus. 

Pertama adalah tersangka dugaan penyuapan hakim PTUN Medan. Bersamanya turut ditetapkan tujuh orang lainnya, termasuk istri muda Gatot, Evy Susanti.

BACA JUGA: TOP! KPK Sikat Anggota DPR Lagi

KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka terkait pemberian hadiah atau janji kepada mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella. Pemberian suap diduga dilakukan dalam kapasitas Rio selaku anggota DPR, untuk mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung. 

KPK diketahui kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada DPRD SUmut periode 2009-2014, terkait pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2012-2014, pembahasan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, pembahasan APBD 2014-2015, serta penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015. 

BACA JUGA: Menkumham Anggap Status Gafatar tak Jelas

Bersamanya turut ditetapkan sebagai tersangka lima anggota DPRD Sumut. Masing-masing empat pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, KH Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono. Kemudian seorang anggota DPRD Ajib Shah.

Dari ketiga kasus tersebut, berkas dugaan pemberian suap pada Rio telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bahkan persidangannya kini telah berlangsung. 

BACA JUGA: Fadli Zon Wacanakan Anggota Dewan Tes Urine

Dalam sidang lanjutan Rabu (13/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan dua anak buah OC Kaligis sebagai saksi. Masing-masing Fransisca Insani Rahesti dan Yulius Irawansyah alias Iwan. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sinung Hermawan, Sisca mengatakan Iwan mencetuskan ide untuk memberi suap ke Rio sebesar Rp 200 Juta. Uang tersebut akan dimintakan lewat Evy Susanti. Namun dengan tegas Iwan membantah keterangan tersebut.

"Saya tidak tahu. Saya diminta oleh Bu Evy sekitar akhir April atau awal Mei.'Bang tolong ditanyakan ke Sisca mengenai tindak lanjut islah Pak Gatot dan Wagub (Tengku Erry Nuradi, red),” ujar Iwan.

Iwan tetap bertahan pada keterangannya meski Hakim Sinung bertanya untuk ketiga kalinya. 

"Dia (Evy) hanya minta bisa dijembatani untuk menanyakan hasil islah. Saya tidak tahu muncul 200. Saya tidak tahu," ujar Iwan.‎

Dalam persidangan kali ini juga terungkap adanya pemberian uang tunjangan hari raya (THR) terhadap oknum jaksa di Gedung Bundar sebesar Rp 110 juta dari Evy. Uang ditransfer lewat rekening Iwan sekitar pertengahan 2015 lalu.  

Saat KPU menanyakan hal tersebut, Iwan tak dapat menjelaskan. Ia hanya membenarkan adanya pesan singkat dari Gatot. Di mana Gatot menegaskan, agar dana yang ditransfer Evy dimaksimalkan untuk THR. Namun terkait dugaan uang tersebut diserahkan ke oknum jaksa sebagai THR, Iwan membantah.

Sementara itu Evy Susanti menegaskan, benar telah mentransfer uang sebanyak Rp 110 Juta. Namun tidak seluruhnya untuk THR. Menurutnya, sebagian digunakan untuk operasional pengacara dari Jakarta untuk bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Rp 110 juta terkait perkara, sisanya untuk THR," kata Evy.

Dalam kasus ini Pengadilan Tipikor sebelumnya telah memvonis Rio bersalah, karena menerima uang suap Rp 200 juta. Ia kemudian divonis penjara 1,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo: Revisi UU Pilkada Harus Tuntas Agustus 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler